Bullying Siswa SMP di Cilacap

Babak Baru Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Keluarga Tolak Berdamai, Status Pelaku Jadi Tersangka

Oleh karena itulah, kini polisi merubah status para pelaku, yakni MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) menjadi tersangka.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Babak Baru Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Keluarga Tolak Berdamai, Status Pelaku Jadi Tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus bullying siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah tampaknya berbuntut panjang,

Hal itu dikarenakan keluarga korban FF (14) menolak untuk berdamai.

Oleh karena itulah, kini polisi merubah status para pelaku, yakni MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) menjadi tersangka.

Diketahui, dalam menangani kasus tersebut, Polresta Cilacap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena baik korban dan pelaku masih dibawah umur.

Polresta Cilacap pun menerapkan upaya diversi, salah satu langkah yang harus dilaksanakan dalam UU SPPA.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, karena baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa Polresta Cilacap telah melaksanakan upaya diversi itu pada Sabtu (30/9/2023) kemarin.

Upaya diversi digelar dengan melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku.

Untuk hasilnya, Guntar menyebut upaya diversi gagal.

Keluarga korban menolak untuk berdamai dengan pelaku.

"Pihak keluarga korban memaafkan, tapi proses lanjut," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Disebutkan Guntar karena upaya diversi gagal dan ditolak oleh keluarga korban, maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Dengan gagalnya upaya diversi yang digelar Polresta Cilacap, artinya status pelaku saat ini berganti menjadi tersangka.

"Proses lanjut dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus perundungan siswa SMP di Cilacap menghebohkan masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved