Bullying Siswa SMP di Cilacap

Senyum FF Korban Bullying SMP di Cilacap saat Dijenguk Polisi, Ungkap Nasibnya di SMP 2 Cimanggu

Senyum FF(14) siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah terlihat lepas saat sejumlah anggota Polresta Cilacap berkunjung menjenguknya, ungkap nasib

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/terang_media
Senyum FF(14) siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah terlihat lepas saat sejumlah anggota Polresta Cilacap berkunjung menjenguknya, ungkap nasib 

Makanya perlu kita sampaikan secara jelas, kasus ini tidak berhenti dengan menindak semuanya akan selesai.

Tapi perlu adanya peran dari stakeholder untuk membina anak-anak agar memiliki akhlak yang bagus," kata Fannky.

Selain memeriksa kedua pelaku, polisi jiga mengamankan 3 siswa sebagai saksi kejadian itu.

2 Tersangka Tak Ditahan

Polisi telah menetapkan MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) pelaku pembullyan terhadap FF (14) siswa SMPN 2 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua remaja ini tak ditahan.

Karena masih anak-anak atau dibawah umur, keduanya dititipkan di rumah penampungan trauma center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, sesuai informasi yang dilansir dari Kompas TV.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka.

Polisi telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Mereka telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.

Baca juga: Dua Tersangka Bullying SMP di Cilacap Terancam 7 Tahun Penjara, Dititipkan di Rumah Trauma Center

Kompol Guntar mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada.

Selain itu, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.

Polisi juga telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami oleh korban.

Sebagai catatan penting, karena tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved