Bullying Siswa SMP di Cilacap

Kondisi Terkini Siswa SMP Dianiaya Kakak Kelas di Cilacap, Luka Parah Hingga Patah Tulang Rusuk ke-5

Keluarga FF yang terpukul, berharap pelaku dijatuhkan hukuman seberat-beratnya usai sang anak mengalami luka parah karena dianiaya oleh akkak kelas

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Humas Polresta Cilacap
Kondisi Terkini Siswa SMP Dianiaya Kakak Kelas di Cilacap, Luka Parah Hingga Patah Tulang Rusuk ke-5 

TRIBUNSUMSEL.COM- FF(14) siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah mengalami patah tulang rusuk ke-5 usai menjadi korban bullying MK (15) dan WS (14) kakak kelasnya.

Keluarga FF yang terpukul, berharap pelaku dijatuhkan hukuman seberat-beratnya usai sang anak mengalami luka cukup parah.

Kakak korban, Cici Mardiyanti menilai, aksi yang dilakukan pelaku terhadap adiknya itu sudah keterlaluan.

Baca juga: Ternyata Tulang Rusuk FF Patah Usai Jadi Korban Bullying, Dada Sesak, Polri Bantu Biaya Pengobatan


Pasalnya, sang adik diketahui dipukul dan ditendang hingga berkali-kali yang mengakibatkan psikisnya trauma.

"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya.

Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang Undang-nya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya," ujar Cici kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com.

Cici menyebut adiknya memiliki sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Seperti memar di sebelah pipi kiri, pelipis, dahi, telinga sebelah kiri dan juga perut sakit serta dada sesak.

Sementara itu Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers pada Rabu (27/9/2023), menuturkan bahwa kedua pelaku akan diproses hukum dengan sistem peradilan anak.

Dalam sistem peradilan anak, kata Fannky, pelaku akan tetap mendapat hukuman penjara.

Pelaku terancam UU kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

"Masa depan sekolah siswa bisa jadi (dikeluarkan).

Baca juga: Postingan MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap di Facebook Jadi Sorotan, Berstatus Ketua Genk

Makanya perlu kita sampaikan secara jelas, kasus ini tidak berhenti dengan menindak semuanya akan selesai.

Tapi perlu adanya peran dari stakeholder untuk membina anak-anak agar memiliki akhlak yang bagus," kata Fannky.

Selain memeriksa kedua pelaku, polisi jiga mengamankan 3 siswa sebagai saksi kejadian itu.

Korban Didampingi Petugas Dinas KB PP & PA

Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, memastikan bahwa pihaknya, melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KB, PP & PA), akan memberikan pendampingan secara psikologis kepada korban FF.

Pendampingan ini bertujuan untuk membantu korban mengatasi dampak psikologis dari insiden perundungan yang dialaminya.

Yunita Dyah Suminar menekankan pentingnya pendampingan psikologis dalam kasus-kasus seperti ini untuk mencegah korban merasa traumatik akibat peristiwa yang mereka alami.

Dukungan psikologis ini diharapkan dapat membantu korban dalam pemulihannya.

"Maka yang utama bagi kami semua di Kabupaten Cilacap adalah bagaimana korban bullying itu ditangani terlebih dahulu.

Jadi yang pertama tentu secara medis, harus dilakukan visum.

Kemudian secara psikis kami dan Dinas KB, PP & PA akan terus dampingi supaya tidak terjadi trauma," jelasnya saat konferensi pers, Rabu (27/9).

Dalam kesempatan itu Yunita juga sempat mengapresiasi peran Polresta Cilacap yang telah gerak cepat melakukan berbagai tindakan terhadap pelaku bullying.

Mulai dari pengamanan hingga pemrosesan hukum lebih lanjut.

Yunita menuturkan, bahwa upaya selanjutnya yang dilakukan Pemkab Cilacap adalah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala SMP, SMK dan SMA di Kabupaten Cilacap.

Bukan tanggung jawab sekokah saja, tetapi juga tanggung jawab orang tua dan masyarakat," tutur Yunita.

Yunita menambahkan, pihaknya pun begitu prihatin atas kejadian perundungan yang membuat geger masyarakat.

Terlebih pelaku dan korban adalah anak remaja yang masih duduk dibangku SMP.

Kejadian itu tentunya juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Cilacap dalam pendampingan terhadap anak-anak.

"Prihatin terhadap kejadian ini, tetapi tidak hanya prihatin kita harus terus evaluasi dan terus melakukan hal-hal yang perlu kita lakukan bersama-sama untuk mengedukasi dan mendampingi anak-anak kita," tegas Yunita. 

Kondisi

Korban FF (14) sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan korban mulai mengeluh dada sesak sejak semalam.

Dalam proses perawatan, ternyata FF menderita luka yang cukup parah.

FF mengalami patah tulang rusuk ke-5 dan juga abses urat syaraf leher.

Selanjutnya keluarga membawa korban ke RSUD Majenang untuk menjalani rawat inap.

Sementara itu Kapolresta juga mengungkapkan soal hasil pemeriksaan MRI korban.

Baca juga: Penjelasan Resmi Polisi Soal Nasib 2 Terduga Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap, 3 Saksi Diperiksa

Dimana korban FF rupanya mengalami patah tulang rusuk ke-5 dan juga abses urat syaraf leher.

Untuk pemeriksaan medis lebih lanjut, sore tadi korban dirujuk ke Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.

"Iya (korban dirujuk) biar ditangani profesional dan cepat.Keadaan sehat aman," kata dia.

Fannky menambahkan, bahwa selama proses rawat inap di RSUD Majenang korban FF diawasi dan dikontrol langsung oleh Paurkes Polresta Cilacap serta Kapolsek Majenang AKP Hadi Nugroho.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban FF pada Selasa (26/9) lalu telah menjalani visum di RSUD Majenang untuk memeriksa bekas penganiayaan oleh pelaku.

Pasalnya ada sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban seperti di perut, wajah, telinga, dahi dan bagian tubuh lainnya.

Namun saat itu korban langsung pulang kerumah dan belum mau untuk dirawat inap.

Kemudian pada Rabu (27/9) malam korban diketahui merasakan sakit pada bagian tubuhnya sehingga memutuskan untuk dirawat di RSUD Majenang.

2 Tersangka Tak Ditahan

Polisi telah menetapkan MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) pelaku pembullyan terhadap FF (14) siswa SMPN 2 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua remaja ini tak ditahan.

Karena masih anak-anak atau dibawah umur, keduanya dititipkan di rumah penampungan trauma center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, sesuai informasi yang dilansir dari Kompas TV.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka.

Polisi telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Mereka telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.

Kompol Guntar mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada.

Selain itu, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.

Baca juga: Tabiat MK Pelaku Bully Siswa SMP Cilacap, Masuk Daftar Hitam Banyak Sekolah, Berkelahi dan Mencuri

Polisi juga telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami oleh korban.

Sebagai catatan penting, karena tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, mengingat seriusnya tindakan ini dan dampak yang ditimbulkan pada korban, polisi berencana menggunakan pasal-pasal hukum berlapis.

Kasus perundungan ini melibatkan korban, FF (14 tahun), dan para pelaku yang juga merupakan siswa SMP dari sekolah yang sama.

Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (26/9/2023). Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, menjelaskan bahwa perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka.

MK (15 tahun), yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama Barisan Siswa.

"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Kombes Fannky pada Rabu (27/9/2023).

Akibat perundungan yang kejam ini, korban menderita sejumlah luka memar di tubuhnya.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved