Bullying Siswa SMP di Cilacap

Penjelasan Resmi Polisi Soal Nasib 2 Terduga Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap, 3 Saksi Diperiksa

Menurutnya, siswa SMP tersebut digiring untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi keluarga.

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jateng
Penjelasan Resmi Polisi Soal Nasib 2 Terduga Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap, 3 Saksi Diperiksa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi memberikan penjelasan soal nasib terduga pelaku bullying siswa SMPN2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah atas korban yang diketahui berinisial FF.

Saat ini, diketahui polisi telah mengamankan 5 orang siswa terkait kasus ini.

Statusnya dua orang merupakan terduga pelaku, sementara tiga orang lainnya sebagai saksi.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi.

"Kami langsung melakukan Penyidikan dan mengamankan 5 orang. 3 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai terduga pelaku, masih diperiksa" kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, siswa SMP tersebut digiring untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi keluarga.

"Ini masih melibatkan anak-anak. Semua pihak harus dilibatkan. Anak-anak harus mempunyai akhlak yang baik dan saling bertoleransi," tegas Kapolresta.

Sementara, Kabidhumas Polda jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menghimbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat atau mengetahui potensi kerawanan keamnan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.

Setelah itu, segera melapor ke petugas Polri terdekat supaya cepat ditindak lanjuti sedini mungkin guna mencegah terjadinya aksi kejahatan.

"Silakan apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya, misal penganiayaan atau pengeroyokan.

Untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat dan masyarakat tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru," ujar Kabidhumas.

Pelaku MK dan korban FF. Kasus pembullyian dengan kekerasan fisik terhadap siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.
Pelaku MK dan korban FF. Kasus pembullyian dengan kekerasan fisik terhadap siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. (ig/terangmedia)

Langkah Hukum Pelaku Anak

Menurutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum terkait peristiwa video viral aksi perundungan anak sekolah dan telah ditangani Kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait," imbuh Kabidhumas.

Kabidhumas menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orang tua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak anak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved