Bullying Siswa SMP di Cilacap

Kelompok 'Barisan Siswa' Disebut Polisi Jadi Motif Bullying Siswa SMP di Cilacap, Diserang 38 Kali

Publik masih bertanya, soal motif dari pembullying yang dilakukan oleh MK dkk, terhadap adik kelasnya yang diketahui berinisial FF.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kelompok Bernama 'Barisan Siswa' Disebut Polisi Jadi Motif Bullying Siswa SMP di Cilacap 

Menurut Reza, kata perundungan tidak mewakili keseriusan peristiwa tersebut.

"Kata 'perundungan' itu sepertinya tidak lagi mewakili keseriusan peristiwa. 'Kekerasan fisik' atau 'penganiayaan' lebih representatif," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Rabu (27/9/2023).

"Tapi, secara umum, ancaman pidana bagi anak-anak yang melakukan kekerasan fisik, saya khawatirkan tidak cukup menjerakan pelaku," tambah Reza.

Apalagi, kata Reza, ketika kekerasan tersebut dilakukan sebagai respon terhadap anak lain yang notabene sudah melakukan perundungan lebih dulu.

"Lagi-lagi, disamping litigasi, juga dilakukan restorative justice secara simultan," kata Reza.

Lalu apa nilai tambah restorative justice?

"Pertama, pelaku lebih kapok, sehingga tidak menjadi residivis. Kedua, jika korban berharap mendapat restitusi, peluangnya lebih tinggi."

"Ketiga, meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya, dan keempat, biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," papar Reza.

Sisi lain, menurut Reza, kalau pelaku pindah-pindah sekolah karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagi residivis.

"Perhitungannya berdasarkan re-offence (pengulangan tindak pidana), bukan re-entry (keluar masuk lapas). Re-offence yang tidak menjadi kasus hukum," Reza (TribunBanyumas.com/ TribunJateng.com)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved