Bullying Siswa SMP di Cilacap
Kelompok 'Barisan Siswa' Disebut Polisi Jadi Motif Bullying Siswa SMP di Cilacap, Diserang 38 Kali
Publik masih bertanya, soal motif dari pembullying yang dilakukan oleh MK dkk, terhadap adik kelasnya yang diketahui berinisial FF.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus bullying yang terjadi di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah kini masih terus menjadi perhatian publik.
Publik masih bertanya, soal motif dari pembullying yang dilakukan oleh MK dkk, terhadap adik kelasnya yang diketahui berinisial FF.
Kini polisipun memberikan keterangan resmi terkait kasus bullying tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, telah mengungkapkan rincian tentang perundungan yang terjadi baru-baru ini di Cilacap.
Kejadian ini melibatkan seorang siswa yang diduga menjadi anggota kelompok "Barisan Siswa."
Perundungan tersebut menghebohkan masyarakat setelah sebuah video viral menunjukkan aksi kekerasan terhadap korban.
Menurut Fannky, perundungan ini terjadi ketika korban diduga mengaku sebagai anggota kelompok "Barisan Siswa" dan bahkan menggunakan nama kelompok tersebut untuk menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya, dia bertemu dengan ketua 'Barisan Siswa' yang telah menjadi viral dalam video itu," ujarnya dalam pernyataannya pada Rabu (27/9/2023).
Namun, perlu diperhatikan bahwa kedua terduga pelaku perundungan ini masih di bawah umur.
Oleh karena itu, mereka akan diproses hukum dalam koridor sistem peradilan anak.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, menjelaskan bahwa peristiwa perundungan terjadi pada Selasa (26/9/2023) setelah kakak korban, FF, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Saat pulang sekolah, korban dilaporkan mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Dalam video perundungan yang beredar luas, terlihat seorang siswa yang mengenakan topi melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban.
Akibat serangan tersebut, korban sampai terjengkang.
Di sekitarnya, terlihat beberapa siswa lainnya, dan saat ada upaya untuk melerai, remaja dengan topi itu justru mengancam mereka.
Kejadian ini telah menjadi perhatian serius di Cilacap, dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus perundungan ini.
Kondisi korban
FF siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah yang menjadi korban bullying kakak kelasnya ternyata sempat dirawat di RSUD Majenag usai kejadian.
Meski sempat dirawat di RSUD Majenang, namun FF tak dirawat inap dan hanya memberlakukan rawat jalan.
Atas kejadian tersebut, FF mendapatkan 38 kali serangan oleh MK yang merupakan kakak kelasnya.
Total serangan berupa tendangan dan tinju yang diterima korban adalah 38 serangan, belum termasuk beberapa cengkraman di leher korban.
Dalam video berdurasi 4 menit 15 detik tersebut, terlihat aksi brutal seorang siswa SMP yang melakukan kekerasan terhadap temannya.
Tindakan tersebut mencakup pukulan, tendangan, injakan, dan menyeret tubuh korban dalam serangkaian tindakan kejam.
Kekejaman ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali hingga korban akhirnya terjatuh lemas di lapangan.
Sebelumnya, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyatakan, lima orang siswa yang diamankan tersebut akan dilakukan pemeriksaan kasus perundungan yang menimpa satu orang korban di sekolah tersebut.
"Lima orang diamankan, dilakukan pemeriksaan. Dua orang siswa terduga pelaku dan tiga orang siswa sebagai saksi," kata Kapolresta dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, siswa SMP tersebut digiring untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi keluarga.
"Ini masih melibatkan anak-anak. Semua pihak harus dilibatkan.
Anak-anak harus mempunyai akhlak yang baik dan saling bertoleransi," tegas Kapolresta.
Baca juga: MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Berpotensi Tak Ditahan, Tak Tepat Disebut Lakukan Bullying
Baca juga: Penjelasan Resmi Polisi Soal Nasib 2 Terduga Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap, 3 Saksi Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang mengganbarkan aksi perundungan siswa sekolah.
Dalam video itu terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.
Tampak dari video yang beredar, perundungan disertai kekerasan fisik dilakukan satu orang pelaku anak yang diduga merupakan teman satu sekolah lantaran mengenakan seragam yang sama.
Sementara, siswa lainnya tampak menonton.
Belakangan diketahui jika pelaku berinisial MK pelajar kelas 9 dan korbannya adalah FF kelas 8 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari TribunBanyumas.com, kasus tersebut melibatkan siswa SMP Negeri di Kecamatan Cimanggu, Cilacap.
Dalam video yang tidak layak ditonton untuk publik, terutama anak kecil, pelaku anak memukul, menendang, menginjak serta menyeret tubuh korban.
Tubuh korban tampak lebih kecil dari pelaku.
Korban hanya diam tidak menjawab tantangan yang dilontarkan pelaku.
Pembicaraan dalam video diketahui menggunakan bahasa Sunda yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh warga Cilacap di bagian barat termasuk di Kecamatan Cimanggu.
Pelaku anak juga sempat menantang siswa lain yang hendak memisah 'duel' antara keduanya.
"Kalau ada yang melerai, berarti menantang saya," ucap pelaku anak menggunakan Bahasa Sunda dikutip TribunBanyumas.com, Rabu 27 September 2023.
Dalam aksinya, pelaku juga sempat memberikan korban 'senjata' berupa bambu untuk berduel dengannya.
Namun, korban tetap bergeming, diam dan menunduk.
MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Berpotensi Tak Ditahan Tak Tepat Disebut Lakukan Perundungan (Kolase Tribunsumsel.com)
Bukan Bullying
Kasus bullying yang dilakukan oleh MK seorang siswa pelajar kelas 9 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah terhadap adik kelasnya FF disebut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel bukan perundungan atau bullying dalam kasus tersebut.
Menurut Reza, kata perundungan tidak mewakili keseriusan peristiwa tersebut.
"Kata 'perundungan' itu sepertinya tidak lagi mewakili keseriusan peristiwa. 'Kekerasan fisik' atau 'penganiayaan' lebih representatif," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Rabu (27/9/2023).
"Tapi, secara umum, ancaman pidana bagi anak-anak yang melakukan kekerasan fisik, saya khawatirkan tidak cukup menjerakan pelaku," tambah Reza.
Apalagi, kata Reza, ketika kekerasan tersebut dilakukan sebagai respon terhadap anak lain yang notabene sudah melakukan perundungan lebih dulu.
"Lagi-lagi, disamping litigasi, juga dilakukan restorative justice secara simultan," kata Reza.
Lalu apa nilai tambah restorative justice?
"Pertama, pelaku lebih kapok, sehingga tidak menjadi residivis. Kedua, jika korban berharap mendapat restitusi, peluangnya lebih tinggi."
"Ketiga, meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya, dan keempat, biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," papar Reza.
Sisi lain, menurut Reza, kalau pelaku pindah-pindah sekolah karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagi residivis.
"Perhitungannya berdasarkan re-offence (pengulangan tindak pidana), bukan re-entry (keluar masuk lapas). Re-offence yang tidak menjadi kasus hukum," Reza (TribunBanyumas.com/ TribunJateng.com)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Viral Bullying Siswa SMP di Cilacap
Bullying Siswa SMP di Cilacap
Kelompok Barisan Siswa
Nasib Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Tak Ada Damai, Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Bakal Segera Disidang, JPU Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Kondisi Terkini FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap, Akan Jalani Operasi, Kini Tahap Pemulihan |
![]() |
---|
Pj Bupati Cilacap Tegaskan 2 Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Tak Akan Dikeluarkan Dari Sekolah |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Keluarga Tolak Berdamai, Status Pelaku Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Wuri Handayani Kepala SMPN 2 Cimanggu Cilacap, Syok Tahu Siswa Berprestasi Bully Adik Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.