Berita Palembang
Pelantikan Pj Gubernur Sumsel Bisa Saja Mundur, Kemendagri Sudah Siapkan 1 Nama Gantikan Herman Deru
Pelantikan Pj Gubernur Sumsel Bisa Saja Mundur, Kemendagri Sudah Siapkan 1 Nama Gantikan Herman Deru
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dijelaskan nama Agus memang sempat diusulkan pada pembahasan pimpinan dengan fraksi-fraksi di DPRD Sumsel, sebelum mengerucut menjadi 3 nama usulan DPRD Sumsel ke pusat.
"Iya, awalnya masuk lima besar namun dicoret. Tapi nyatanya pusat menunjuk yang bersangkutan, " paparnya.
Ditambahkannya, nama Agus tidak akan berubah lagi untuk Pj Gubernur Sumsel karena sudah menjadi hasil putusan bersama pusat, namun semuanya tetap menunggu SK secara resmi.
"Sekarang sudah ada di meja Presiden dan menunggu diterima DPRD Sumsel, paling satu dua hari ke depan sudah ada kejelasan, " paparnya.
Sekedar informasi nama Dr Agus Fatoni memang masuk dalam pembahasan usulan fraksi-fraksi DPRD Sumsel, namun saat tiga besar namanya tidak masuk.
Ketiga nama yang diusulkan hasil kesepakatan fraksi dan pimpinan DPRD Sumsel diantaranya Sekda Pemprov Sumsel SA Supriyono, Sekjen Kementerian Agama (Kemenag)RI Prof Dr Nizar Ali dan Dr Robi Kurniawan yang menjabat Tenaga Ahli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Nama- nama itu setelah DPRD melakukan rapat tertutup, Jumat (1/9/2023) dari 5 nama yang masuk mengerucut menjadi 3 nama.
"Kami sembilan fraksi sepakat masuk ke kami ada lima nama, pertama Ir SA Supriyono Pembina utama Madya golongan IVD jabatan Sekda, Prof Dr Nizar Ali Pembina utama IV E jabatannya Sekjen Kemenag, Dr Robi Kurniawan Pembina Utama IVD Jabatan Staff Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda, Prof Kemas Ahmad Tadjudin Jabatan Deputi Hukum Advokasi dan pengawasan regulasi BPIP, Dr Agus Fatoni Pembina utama IV D jabatannya Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, " kata Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati saat itu.
Dari lima nama usulan fraksi- fraksi, setelah dirapatkan mengerucut tiga nama, dan disepakati.
"Saya sampaikan kerekan- rekan pimpinan fraksi, dan kami sudah bermusyawarah mufakat untuk tiga nama itu, untuk fraksi sudah sepakat tiga nama itu pertama Supriyono, Nizar Ali, dan Robi Kurniawan" ucapnya.
Anita sendiri beralasan tiga nama itu, karena masing-masing fraksi punya pertimbangan.
Menurutnya tadi sampaikan sesuai Permendagri 4 untuk pemilihan atau pengajuan usul Pj itu jabatan pimpinan tinggi madya Sumsel itu hanya satu yang memenuhi syarat, yaitu Sekda.
"Sementara tingkat pusat artinya ini harus tingkat pusat ada Nizar Sekjen Kemenag tadi ada beberapa fraksi diantarnya Golkar juga mengusulkan. Juga Dr Robi bahwa memang sudah kita kenal. Tiga nama itulah yang mengerucut dari seluruh fraksi kita sepakat tiga nama itu, " terangnya.
Setelah tiga nama disepakati, langkah selanjutnya Anita akan menyampaikan surat ke Kemendagri, karena surat itu nanti akan dibarengkan dengan surat pengumuman pemberitahuan pemberhentian gubernur dan wagub yang sudah dipariournakan dan ditanda tangani.
"Karena untuk pengusulan Pj ini, saya Ketua DPRD diberi kesempatan hingga tanggal 8 September, namun karena besok (2 September) mulai reses, maka hari ini kita rapatkan sama seluruh fraksi dan sudah mendapatkan 3 nama itulah yang akan kita usulan. Nanti 3 nama dari DPRD Sumsel dan 3 nama dari Kemendagri, semoga saja yang diputuskan bapak Presiden adalah memang usulan dari kita, agar kesinambungan, keselarasan antara eksekutif dan legislatif yang sudah kita bangun nanti seperti yang sudah, " tandas Anita.
| Pasca ada Laporan Penculikan Siswa SMP, Diknas Palembang Himbau Waspada Penculikan |
|
|---|
| Sidang Promosi Doktoral Ilmu Hukum, Disertasi Ahmad Naafi Singgung Rekrutmen Penyelenggara Pemilu |
|
|---|
| Herman Deru Lantik 1.305 PPPK, Pemprov Sumsel Kini Punya 12.477 PPPK, Masih 6.009 Belum Diangkat |
|
|---|
| Reaksi DPRD Sumsel Soal Dugaan Dana Rp 2,1 T Pemprov Mengendap di Bank Sumsel Babel |
|
|---|
| Curi Motor yang Kuncinya Tergantung, Pria di Palembang Kini Ditangkap Polisi, Ngaku Khilaf |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.