Yadi Sembako Dipolisikan

Jejak Karier Yadi Sembako Sebelum jadi Artis, Pernah Jadi Sopir Parto & Eko Patrio, Kini Dipolisikan

Terungkap jejak karir dari Yadi Sembako, ternyata pernah berjuang jadi supir Parto hingga Eko Partio sebelum menjadi pelawak...

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/TRANS7 OFFICIAL
Jejak Karier Yadi Sembako, Ternyata Pernah Jadi Sopir Parto dan Eko Patrio Sebelum Jadi Pelawak 

Daftar sitkom yang pernah diperankan Yadi Sembako:

  • Twitteran (ANTV)
  • Manusia Setengah Insyaf (Trans Tv)
  • Bro & Bray (Trans TV)
  • Tawa Sutra Balik Lagi (ANTV)

Dilaporkan ke Polisi

Komedian Yadi Sembako kini harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Tak hanya Yadi Sembako, nama Pendakwah Gus Anom selaku pemilik perusahaan PT Gudang Artis pun turut terseret dalam dugaan kasus yang dilayangkan Muhammad Adri Permana.

Diketahui, Yadi Sembako dan Gus Anom bekerja sama dengan Muhammad Adri Permana yang menjadi EO untuk launching perusahaan di Tangerang pada 26 Agustus 2023.

Dalam kerja sama itu ada perjanjian, Yadi Sembako diharuskan membayar di awal kegiatan.

Akan tetapi, sampai batas akhir uang tersebut tak dicairkan.

Gus Anom pemilik perusahaan PT Gudang Artis pun lantas buka suara.

Gus Anom mengungkapkan rencana awal menggelar acara tersebut untuk memeriahkan masyarakat, tanpa dipungut biaya.

"Kita kan niat untuk memeriahkan Kemerdekaan RI dengan menghibur masyarakat ga ada tiket, nama sponsor dan memang kekeluargaan, kan kita memang temen," ujar Gus Anom dilansir dari Youtube SCTV, Rabu, (20/9/2023).

Gus Anom mengaku bahwa sejak awal sudah itikad baik untuk melakukan pembayaran meski terlambat.

Bahkan, Gus Anom sudah memberikan jaminan mobil mercynya jika acara diberhentikan.

"Namanya pembayaran itu agak terlambat kan sudah diomongi di depan, bahkan saya juga udah menaruh jaminan mobil mercy karena acara mau distop, jadi itikad baik kami dari perusahaan sudah ada,

Cuma pengacara saya belum ketemu, saya belum ada waktunya dan InsyaAllah secepatnya saya akan menelpon pengacara, ini ada apa," ungkap Gus Anom.

Baca juga: Penyebab Yadi Sembako Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 198 Juta, Kasih EO Cek Kosong Usai Gelar Acara

Menurutnya, pembayaran telat itu hal yang wajar terlebih di dunia entertainment.

Sementara kini, Yadi Sembako belum memberikan keterangan apapun terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak EO.

pihak keluarga Yadi Sembako mengabarkan jika Yadi Sembako saat ini tengah menenangkan diri.

"Udah pergi dari siang tadi, biasanya pergi sama saya cuma kali ini mungkin dia pengin sendiri nenangi diri kali," ujar Wendi asisten Yadi Sembako, dilansir dari Youtube SCTV, Rabu, (20/9/2023).

Diwakili Fuah kakak Ipar Yadi, istrinya mengungkapkan bahwa kini sang suami tidak ingin memberikan keterangan apapun terkait laporan tersebut.

"Untuk masalah seperti ini saya belum lihat keseluruhannya, dan belum ada laporan juga dari beliau (Yadi), karena beliua nenangi diri.

"Kata istri beliau, bang Yadi lagi gak bisa ditanyain apa-apa," ujar Diwakili Fuah kakak Ipar Yadi.

Diketahui, Yadi Sembako bersama Gus Anom awalnya hendak mengadakan launching perusahaan di Tangerang pada Agustus 2023.

Komedian 50 tahun itu lantas bekerja sama dengan Muhammad Adri Permana yang menjadi EO.

Namun hingga acara tersebut sukses digelar, pihak Yadi Sembako justru memberikan cek kosong.

Adapun korban yang bernama Muhammad Adri Permana mengaku mengalami total kerugian mencapai Rp 198 Juta.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (20/9/2023), Muhammad Adri menyebut alasan melaporkan Yadi Sembako karena tak kunjung mendapatkan bayaran dari menggelar acara.

Diketahui Muhammad Adri Permana memiliki usaha bidang event organizer (EO), mengaku dihubungi oleh pihak Yadi Sembako untuk menggelar sebuah acara.

Acara tersebut pun dinilai Adri cukup mendadak.

Pasalnya terjadi pemindahan lokasi acara yang akan digelar oleh Yadi Sembako sebelumnya.

"Memang acara tersebut dikatakan dadakan karena mereka menghubungi ke saya itu tanggal 22 Agustus, cuma memberikan waktu ke saya empat hari untuk memberikan saya acara, dan saya oke, siap," kata Adri.

Ia pun sempat menjelaskan mengapa acara tersebut akhirnya pindah lokasi.

"Karena sebelumnya, kayanya acaranya itu mau digelar di Depok, di Cibubur tapi karena satu hal, tempat alasannya acara itu dipindahkan ke Tangerang," paparnya.

Acara tersebut dirancang sesuai dengan keinginan dari pihak Yadi Sembako.

"Acara sudah berjalan dan sesuai dengan keinginan mereka semua. Tidak ada yang mis atau kekurangan," jelasnya.

Namun, setelah acara sukses selesai digelar, Adri mengaku belum mendapatkan bayaran sang komedian.

"Uangnya belum saya terima sama sekali," ungkapnya.

Ia mengaku menerima pembayaran dari pihak Yadi Sembako berupa sebuah cek.

Namun cek yang diberikan pihak Yadi Sembako tersebut nyatanya kosong.

"Dibayarkan dengan cek, tapi ceknya kosong."

"Kita sudah beberapa kali ke bank, hampir tiga minggu saya bolak balik karena dijanjikan besok cair."

"Pada akhirnya itu terblokir karena kosong tapi dipaksakan untuk penarikan," ujarnya.

Adri mengaku hingga belum menerima sepeser pun pembayaran dari komedian yang pernah bermain dalam film 'Suster Keramas' itu.

"Secara tunai pun Rp 1 rupiah belum saya terima," tegasnya.

Atas hal tersebut Adri pun mengalami kerugian mencapai Rp 198 juta.

Ia juga menegaskan angka itu belum termasuk kerugian lainnya.

"Total kerugian yang nyata Rp 198 juta , itu kerugian nyata yang memang kerugian yang lain belum kami hitung," pungkasnya.

Muhammad Adri mengatakan pada perjanjian, Yadi Sembako diharuskan membayar di awal kegiatan. Akan tetapi, sampai batas akhir uang tersebut tak dicairkan.

Pihaknya sudah melayangkan somasi dua kali selama hampir satu bulan ini. Namun, dengan berbagai alasan belum juga menemukan hasil.

Yadi Sembako dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved