Liputan Khusus Tribun Sumsel

KPU Sumsel Tetapkan 1.089 DCS Caleg 2024, Warga Boleh Tanggapi, Tidak Boleh Kirim Surat Kaleng -2

KPU Sumsel menetapkan 1.089 DCS Caleg 2024 memperebutkan 75 kursi DPRD Sumsel, warga boleh melakukan aduan tetapi tidak boleh kirim surat kaleng.

Editor: Vanda Rosetiati
KOMPAS.COM
KPU Sumsel menetapkan 1.089 DCS Caleg 2024 memperebutkan 75 kursi DPRD Sumsel, warga boleh melakukan aduan tetapi tidak boleh kirim surat kaleng. Gambar ilustrasi 

Sedangkan terkait adanya aduan dari masyarakat, KPU tidak memperbolehkan surat kaleng.

“Mengadu tidak boleh surat kaleng tapi melampirkan data pribadi, dan akan kita kaji. Kalau layak ditindak lanjuti, dan kita akan ke partai politik. Misalkan bacaleg diduga menggunakan ijazah palsu, maka akan dicoret, dan yang itu masih bisa termasuk yang meninggal dunia bisa diganti, " pungkasnya.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Hendri Daya Putra menambahkan, jika pihaknya mengharapkan peran aktif masyarakat terkait para calon wakil rakyat yang akan mewakili daerahnya terkait ada hal- hal yang tidak wajar dengan menyampaikan ke KPU untuk dikonfirmasi ke bersangkutan.

"Harapan kita sesuai ketentuan yang ada dalam menyusun DCS dan DCT memang manfaat peran masyarakat terkait rekam jejak Bacaleg yang ada. Dimasa tanggapan ini masyarakat bisa memperhatikan bacaleg yang akan mewakili daerahnya, " ucapnya.

Menurut Hendri hal yang bisa menggugurkan Bacaleg, misal syarat umur minimal Bacaleg, atau tidak tamat SMA atau anggota TNI- Polri aktif hingga sudah meninggal dunia.

"Dalam PKPU dan Putusan KPU dijelaskan dimasa masukan dan tanggapan masyrakat dilakukan pergantian calon yang meninggal dengan nyampaikan dokumen. Nah, jika nanti parpol tidak melakukan pergantian jelas akan rugi karena KPU akan mencoret nya, " pungkas Hendri.


Calon anggota DPRD Sumsel sementara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Lucianty menuturkan memang nama- nama caleg yang didaftarkan ke KPU Sumsel tidak full 100 persen, atau hanya 64 dari 75 kursi yang ada. Namun selama proses pendaftaran hingga penetapan DCS caleg PKN tidak ada yang mengalami perubahan.

"Kalau dilihat dari awal jumlah 64 itu tidak ada pengurangan dan perbaikan hingga sekarang, artinya 100 persen masih sesuai, " papar Lucianty.

Ditambahkan Lucianty, meski tidak semua dapil terisi caleg PKN. Namun mantan anggota DPRD Sumsel ini optimis partainya meraih suara maksimal dan mengantarkan kadernya duduk dilegislatif, karena yang dicalonkan mereka adalah petarung

"InyaAllah tidak mengalami perubahan caleg, tetapi kalau kondisi memungkinkan untuk diganti ya diganti, seperti meninggal dunia atau pindah dapil masih bisa dilakukan, " tegas Lucianty yang kembali maju sebagai Caleg DPRD Sumsel ini.

Untuk target Lucianty mengaku partainya sebagai partai baru tidak muluk- muluk, minimal bisa mendapatkan satu fraksi di DPRD Sumsel.

"Ya, minimal 5 kursi kan bisa jadi satu fraksi, karena kami sadar diri sebagai partai baru, apalagi disitu ada 10 dapil, " tandasnya.

Di tempat terpisah Partai Demokrat kota Palembang memastikan, 50 Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Demokrat untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Palembang periode 2024-2029, dipastikan tidak ada perubahan hingga Daftar Caleg Tetap (DCT) November nanti.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat kota Palembang Yudha Pratomo Mahyudin di sela-sela, memeriahkan HUT RI ke 78 di Lapangan Lubuk Kawah Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu (19/8/2023).

Menurut Yudha, pihaknya sejak awal sudah menyusun dan menseleksi Bacaleg yang siap tempur, dalam upaya meraih kembali kemenangan Pemilu khususnya di kota Palembang. Meskipun tetap ada kesempatan untuk menyusun ulang Bacaleg, hal itu dirasa tidak akan dilakukan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved