Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Mario Dandy Terdakwa Kasus Penganiayaan Dituntut 12 Tahun Penjara, Tak Ada Maaf

Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora dituntut pidana 12 tahun penjara. terbukti secara sah dan menganiaya David

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunjakarta.com
Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora dituntut pidana 12 tahun penjara. terbukti secara sah dan menganiaya David 

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Baca juga: Siapkan Bukti, Jonathan Latuhamina jadi Saksi Sidang Mario Dandy : Kita Pertaruhkan Kepercayaan

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS." ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario.

Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved