Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
BREAKING NEWS: Mario Dandy Terdakwa Kasus Penganiayaan Dituntut 12 Tahun Penjara, Tak Ada Maaf
Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora dituntut pidana 12 tahun penjara. terbukti secara sah dan menganiaya David
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora dituntut pidana 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum di didang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai anak eks pegawai pajak Rafael Alun itu terbukti secara sah dan menganiaya berat terencana terhadap David.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa, Tribunjakarta.com.
Baca juga: Isi Kesaksian Jonathan Latumahina di Sidang Mario Dandy Aniaya D : Mario Ancam D Tembak Pakai Brimob

Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," tegas jaksa.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy hadir mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.
Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa.
Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.
Baca juga: Reaksi Jonathan Latumahina Mario Dandy Minta Maaf di Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora
Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.
Imbas penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tersebut menyebabkan David Ozora terluka parah hingga mengalami cacat permanen.
Kendati demikian, akibat perbuatannya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Gaya Santai Mario Dandy Usai Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Tampak Tenang Goyang-goyang Kaki |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Shane Lukas Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Alasan JPU Tuntut Mario Dandy Satriyo Dengan Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Reaksi Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Ucap Syukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.