Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Alasan JPU Tuntut Mario Dandy Satriyo Dengan Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan alasan memberikan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo.Setelah Mario Dandy Satriyo melakukan ti

Editor: Moch Krisna
YouTube Kompas TV
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan alasan memberikan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo.

Setelah Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap Crystalino David Ozora.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (15/8/2023) tindakan penganiayaan secara sadis dan brutal jadi hal memberatkan bagi Mario Dandy Satriyo.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata JPU.

Sehingga, perbuatan Mario tersebut berakibat pada rusaknya masa depan David.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Mario sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.

Kemudian, antara Mario dan keluarga David juga tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata JPU.

Sementara jaksa menyatakan tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.

Dituntut Bayar Restitusi Sebesar Rp120 Miliar

Dalam tuntutan JPU, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved