Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Sosok Bripka R, Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Driver Ojol Hingga Tewas, Tak Tahu Ada Korban
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas ojol adalah Bripka R, telah ditahan Divpropam Polri.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok sopir pembawa mobil rantis Brimob Polri yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut adalah Bripka R.
Bripka R termasuk dalam ketujuh anggota Brimob yang kini telah ditahan Divpropam Polri.
Baca juga: 7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya Pelindas Ojol saat Demo Terbukti Langgar Etik, Langsung Ditahan

Karim menuturkan Bripka R dan Kompol C berada di depan.
Sedangkan Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di belakang.
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025), dilansir dari tayangan Kompas TV.
Sementara itu, Irjen Karim mengatakan pihaknya menetapkan ketujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim.
Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.
“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.
Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.
Adapun penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.
7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya Pelindas Ojol saat Demo Terbukti Langgar Etik, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Segini Harga Mobil Rantis Brimob Lindas Affan Driver Ojol di Pejompongan Berujung Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan: Kalau Saya Berhentikan, Habis Pak |
![]() |
---|
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, ADO Sumsel Bakal Gelar Aksi di Polda Sumsel Senin, 1 September |
![]() |
---|
Jaket Ojol Robek Jadi Saksi Bisu, Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Antar Pesanan Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.