Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Sosok Bripka R, Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Driver Ojol Hingga Tewas, Tak Tahu Ada Korban

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas ojol adalah Bripka R, telah ditahan Divpropam Polri.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas ojol adalah Bripka R, telah ditahan Divpropam Polri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok sopir pembawa mobil rantis Brimob Polri yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut adalah Bripka R.

Bripka R termasuk dalam ketujuh anggota Brimob yang kini telah ditahan Divpropam Polri.

Baca juga: 7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya Pelindas Ojol saat Demo Terbukti Langgar Etik, Langsung Ditahan

 

BRIMOB LINDAS OJOL-Konferensi pers Divisi Propam Polri terkait pemeriksaan 7 anggota Brimob yang menjadi terduga pelanggar pelindas ojek online di kantor Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025).  Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21). 
BRIMOB LINDAS OJOL-Konferensi pers Divisi Propam Polri terkait pemeriksaan 7 anggota Brimob yang menjadi terduga pelanggar pelindas ojek online di kantor Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025).  Tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).  (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

 

Karim menuturkan Bripka R dan Kompol C berada di depan.

Sedangkan Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di belakang.

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025), dilansir dari tayangan Kompas TV.

Sementara itu, Irjen Karim mengatakan pihaknya menetapkan ketujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim.

Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.

Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.

Adapun penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.

"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved