Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Mario Dandy Terdakwa Kasus Penganiayaan Dituntut 12 Tahun Penjara, Tak Ada Maaf

Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora dituntut pidana 12 tahun penjara. terbukti secara sah dan menganiaya David

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunjakarta.com
Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora dituntut pidana 12 tahun penjara. terbukti secara sah dan menganiaya David 

TRIBUNSUMSEL.COM- Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora dituntut pidana 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum di didang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai anak eks pegawai pajak Rafael Alun itu terbukti secara sah dan menganiaya berat terencana terhadap David.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa, Tribunjakarta.com.

Baca juga: Isi Kesaksian Jonathan Latumahina di Sidang Mario Dandy Aniaya D : Mario Ancam D Tembak Pakai Brimob

Sekuriti Komplek bernama Abdul Rasyid menguak sikap arogan Mario Dandy Satriyo usai melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Sekuriti Komplek bernama Abdul Rasyid menguak sikap arogan Mario Dandy Satriyo usai melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. (Tribunjakarta.com)

Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," tegas jaksa.

Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy hadir mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.

Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa.

Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.

Baca juga: Reaksi Jonathan Latumahina Mario Dandy Minta Maaf di Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora

Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.

Imbas penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tersebut menyebabkan David Ozora terluka parah hingga mengalami cacat permanen.

Kendati demikian, akibat perbuatannya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan David akan menjalani sidang setelah lebaran Idul Fitri, sementara AGH akan mendengarkan vonis besok, Senin (10/4/2023)
Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan David akan menjalani sidang setelah lebaran Idul Fitri, sementara AGH akan mendengarkan vonis besok, Senin (10/4/2023) (Tribunnews.com)

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Baca juga: Siapkan Bukti, Jonathan Latuhamina jadi Saksi Sidang Mario Dandy : Kita Pertaruhkan Kepercayaan

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS." ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario.

Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved