Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Reaksi Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Ucap Syukur

Reaksi Jonathan Latumahina ayah dari korban David Ozora setelah mengetahui Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara. Terimakasih dukungan doanya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tiktok/s@seeksixsuck
Reaksi Jonathan Latumahina ayah dari korban David Ozora setelah mengetahui Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara. Terimakasih dukungan doanya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Reaksi Jonathan Latumahina ayah dari korban David Ozora setelah mengetahui Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara.

Diketahui, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan itu saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora pun dituntut pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Terdakwa Kasus Penganiayaan Dituntut 12 Tahun Penjara, Tak Ada Maaf

Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.

Namun, Jonathan Latumahina tetap memberikan reaksi setelah jaksa penunutut umum memberikan tuntuan terhadap terdakwa penganiayaan anakya.

Melalui cuitan Twitternya @seeksixsuck, Selasa, (15/8/2023), Jonathan menyampaikan ucap syukur berterima kasih atas dukungan dari banyak pihak selama kasus bergulir.

"Terimakasih dukungan dan doanya sampai bulan ke 3 persidangan untuk netizen, sahabat, mama onlen, papa onlen, teman2 #KawalDavid semua, Jazakumullah khairan katsiran," tulis Jonathan Latumahina.

Baca juga: Sikap Arogan Mario Dandy setelah Aniaya D Secara Brutal, Bentak Sekuriti Tapi Melemah Lihat Borgol

Dalam unggahan itu pula, Jonathan membagikan video selama proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun jaksa menyampaikan tuntutannya, menilai anak eks pegawai pajak Rafael Alun itu terbukti secara sah dan menganiaya berat terencana terhadap David.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa, Tribunjakarta.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban David Ozora.

Jaksa menyatakan, restitusi itu juga dibebankan kepada Shane Lukas dan mantan pacar Mario Dandy berinisial AG.

"Membebankan Terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan saksi anak AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.003," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Jika tidak membayar biaya restitusi tersebut, Jaksa menyebut Mario Dandy dapat menggantinya dengan kurungan tujuh tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved