Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Shane Lukas Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Shane Lukas (19) dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun.Lebih ringan dari David Ozora (17) tersangka utama dalam kasus penganiayaan David Oz

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS.COM
Shane Lukas tampak mengenakan kaus hitam polos yang juga ditutupi baju tahanan oranye Saat hadir jadi saksi persidangan AGH 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Shane Lukas (19) dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Lebih ringan dari David Ozora (17) tersangka utama dalam kasus penganiayaan David Ozora dituntut 12 tahun penjara.

Melansir Tribunnews.com, Selasa (15/8/2023) Shane Lukas dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Shane Lukas dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Di antaranya, keturutsertaan Shane Lukas telah memperlancar tindakan sadis dan brutal Mario Dandy.

Keikutsertaan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.

Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan ketika menjalani persidangan.

Terdakwa juga dinilai tak berbelit ketika memberikan keterangan.

Selain itu, jaksa juga menilai, Shane telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa.

Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved