Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Keluarga Guru Diketapel Wali Murid Tak Terima Mata Ayah Cacat Permanen, Minta Pelaku Donor Mata

Anak Zaharman, guru SMAN 7 Rejang Lebong korban penganiayaan wali murid muncul buka suara mata ayah terancam cacat permanen.

|
Kolase Tribunsumsel.com/ Dok. Pribadi/ Tribun Bengkulu
Keluarga Guru Diketapel Wali Murid Tak Terima Mata Ayah Cacat Permanen, Minta Pelaku Donor Mata 

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

"Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara," tegas AKBP Juda.

Adapun masa lalu AJ ternyata seorang redivis pencurian dengan kekerasa (curas) pada tahun 2014 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar.

Iptu Denyfita Mochtar mengatakan bahwa AJ redivis pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014 lalu dan sempat menjalani hukuman ditahanan selama 2,5 tahun.

"Pelaku merupakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," kata Deny dalam konferensi pers. Dilansir Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved