Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu
Keluarga Guru Diketapel Wali Murid Tak Terima Mata Ayah Cacat Permanen, Minta Pelaku Donor Mata
Anak Zaharman, guru SMAN 7 Rejang Lebong korban penganiayaan wali murid muncul buka suara mata ayah terancam cacat permanen.
|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase Tribunsumsel.com/ Dok. Pribadi/ Tribun Bengkulu
Keluarga Guru Diketapel Wali Murid Tak Terima Mata Ayah Cacat Permanen, Minta Pelaku Donor Mata
Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.
"Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara," tegas AKBP Juda.
Adapun masa lalu AJ ternyata seorang redivis pencurian dengan kekerasa (curas) pada tahun 2014 lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar.
Iptu Denyfita Mochtar mengatakan bahwa AJ redivis pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014 lalu dan sempat menjalani hukuman ditahanan selama 2,5 tahun.
"Pelaku merupakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," kata Deny dalam konferensi pers. Dilansir Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Baca berita lainnya di Google News
Tags
Tribunsumsel.com
Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu
Keluarga Guru Korban Dianiaya Wali Murid Tak Terim
Zaharman
ViralLokal
Berita Terkait
Berita Terkait: #Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu
Buta Permanen, Zaharman Guru Diketapel Orangtua Siswa Ikhlas Terdakwa Divonis 13 Tahun: Terima Kasih |
![]() |
---|
Sosok Ervan Jaya Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Reaksi Zaharman Guru SMA yang Diketapel Hingga Buta, Tersangka Divonis 13 Tahun, Ikhlas Terima |
![]() |
---|
Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Zaharman Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis Penjara 13 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Zaharman, Guru Diketapel Orang Tua Siswa Setelah Seminggu Keluar RS, Masih Sering Pusing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.