Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu
Keluarga Guru Diketapel Wali Murid Tak Terima Mata Ayah Cacat Permanen, Minta Pelaku Donor Mata
Anak Zaharman, guru SMAN 7 Rejang Lebong korban penganiayaan wali murid muncul buka suara mata ayah terancam cacat permanen.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Anak Zaharman, guru SMAN 7 Rejang Lebong korban penganiayaan wali murid muncul buka suara mata ayah terancam cacat permanen.
Hal ini diungkap Mubdi anak Zaharman saat dihubungi Tribunsumsel.com, pada Minggu (6/8/2023).
Zaharman sebagai korban sudah mengikhlaskan bila matanya buta dan menganggap hal ini adalah bagian dari takdir.
Namun, sebagai seorang anak Mubdi tidak terima sang ayah diperlakukan dengan cara demikian hingga mengalami cacat permanen.
Bahkan cerita Mubdi ayahnya tidak pernah berpikir sedikit pun untuk mengambil langkah hukum terkait peristiwa malang yang menimpanya.
"Bapak (tidak ada dendam) no komen, satu kata pun tidak ada (menyuruh dipenjarakan) atau apa, dia mengatakan sudah takdir," cerita Mubdi.

Meski begitu, Mubdi meminta proses hukum tetap berjalan.
Dijelaskannya bahwa yang melaporkan wali murid tersebut pihak sekolah bukan pihak keluarganya.
"Proses Hukum Tetap Jalan, kemarin yang melaporkan adalah pihak sekolah dengan PGRI Rejang Lebong, kami keluarga belum ada sama sekali melapor ke Polisi. Yang melaporkan pihak sekolah dibantu pihak PGRI (Rejang Lebong)," ungkapnya.
Baca juga: Alasan Wali Murid Kabur Usai Ketapel Guru Hingga Buta Ngaku Ketakutan Disiksa Polisi: Saya Menyesal
Mubdi mengaku pihak keluarga tidak mempunyai rasa dendam sama sekali, hanya saja pihaknya sebagai anak dan keluarga melihat ayahnya cacat seumur hidup.
Menurutnya, mata susah untuk disembuhkan, bahkan Mubdi menawarkan pelaku untuk mendonorkan matanya kepada sang ayah.
"Kalau luka jahitan taroklah bisa sembuh, patah bisa diobati, kalau mata? Kalau pelaku mau donor matanya tidak apa-apa," ungkapnya.

Seperti diketahui, aksi wali murid yang ketapel guru, Zaharman hingga buta terjadi pada Selasa (1/8/2023).
Saat ini pria berusia 58 tahun itu masih menjalani proses pemulihan di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau pasca menjalani operasi.
Baca juga: Alasan Pratiwi Noviyanthi Rela Berhenti dari Pramugari dan Pilih Bantu ODGJ, Ingat Pesan Ibu
Minta Pelaku Dihukum Seberatnya
Anak guru korban ketapel wali murid meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Anak Zaharman, Ilham Mubdi mengaku cukup kaget mendengar informasi bahwa pelaku AJ menyerahkan diri.
Sebagai anak korban, Ilham mengingkap pelaki dihukum berat
"Tidak ada keringanan apapun, saya menginginkan agar pelaku bisa dihukum berat," tegas Ilham. Dilansir TribunBengkulu.com.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan kondisi sang ayah yang mengidap gula darah.
Kendati begitu, Sebagai anak mengkhawatirkan luka dimata yang dialami sang ayah takut susah disembuhkan.
Baca juga: Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Mata Zaharman Guru SMA di Bengkulu, Terancam 16 Tahun Penjara
Bahkan dijelaskan Ilham sang ayah juga terancam buta dikedua mata karena selain bola mata kanan yang diangkat pasca rusak diketapel, bola mata sebelah kiri mengalami katarak.
"Makanya kita dari keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas Ilham.
Pelaku Serahkan Diri
Pada Sabtu malam (5/8/2023), EJ wali murid yang jadi tersangka penganiayaan Zaharman (58) guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri ke polisi.
EJ warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan diri sekira pukul 22.45 WIB ke Mapolres Rejang Lebong dengan didampingi keluarganya.
EJ terlihat diantar langsung pihak keluarganya. Tampak pihak keluarganya berlinang air mata dan merasa sedih melihat AJ dibawa ke ruang pemeriksaan.
"Ini bukan ditangkap ya, tapi menyerahkan diri," kata salah satu keluarga EJ dilansir Tribunbengkulu.com.
Terancam 16 Tahun Penjara
Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K, atas perbuatannya EJ disangkakan dengan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.
Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.
"Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara," tegas AKBP Juda.
Adapun masa lalu AJ ternyata seorang redivis pencurian dengan kekerasa (curas) pada tahun 2014 lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar.
Iptu Denyfita Mochtar mengatakan bahwa AJ redivis pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014 lalu dan sempat menjalani hukuman ditahanan selama 2,5 tahun.
"Pelaku merupakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," kata Deny dalam konferensi pers. Dilansir Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu
Keluarga Guru Korban Dianiaya Wali Murid Tak Terim
Zaharman
ViralLokal
Buta Permanen, Zaharman Guru Diketapel Orangtua Siswa Ikhlas Terdakwa Divonis 13 Tahun: Terima Kasih |
![]() |
---|
Sosok Ervan Jaya Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Reaksi Zaharman Guru SMA yang Diketapel Hingga Buta, Tersangka Divonis 13 Tahun, Ikhlas Terima |
![]() |
---|
Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Zaharman Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis Penjara 13 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Zaharman, Guru Diketapel Orang Tua Siswa Setelah Seminggu Keluar RS, Masih Sering Pusing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.