Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Reaksi Zaharman Guru SMA yang Diketapel Hingga Buta, Tersangka Divonis 13 Tahun, Ikhlas Terima

Reaksi Zaharman, guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu yang diketapel wali siswa, kini ikhlas terima keputusan.

|
Tribun Bengkulu
Reaksi Zaharman Guru SMA yang Diketapel Hingga Buta, Tersangka Divonis 13 Tahun, Ikhlas Terima 

TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi Zaharman, guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu yang diketapel wali siswa, kini ikhlas terima keputusan.

Diketahui, beberapa waktu lalu tengah viral dimedia sosial seorang guru SMAN di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dianiaya pakai ketapel oleh orangtua atau wali murid, Selasa (1/8/2023) hingga mengalami buta permanen.

Akibat perbuatannya, kini terdakwa pelaku penganiayaan guru dengan cara diketapel adalah EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Rabu (17/1/2024) siang.

Mendengar vonis terhadap wali murid yang mengketapelnya, Zaharman dan keluarganya mengikuti keputusan hakim.

Sang Anak, Ilham Mubdi saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (17/1/2024) mengatakan ia mewakili ayahnya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian kasus ini dari awal sampai akhir.

Mengenai vonis terhadap pelaku, keluarganya sudah ikhlas dan menerima semua keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Curup).

Ia berharap kedepannya tidak ada lagi kasus seperti yang ayahnya alami.

"Terima kasih juga kepada sejumlah pihak dan teman-teman media yang telah mengawal kasus ini sampai tuntas," kata Ilham.

Baca juga: Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Zaharman Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis Penjara 13 Tahun

Kondisi Zaharman

Sang anak, lham menceritakan, saat ini sang ayah masih menjalani perawatan dan pemulihan. Terutama terkait kesehatan mental yakni trauma sang ayah setelah kejadian tersebut.

Ayahnya juga hingga saat ini masih belum bisa kembali mengajar.

Kendati begitu, ia belum bisa memastikan kapan ayahnya bakal kembali mengajar.

Nasib wali siswa yang ketapel guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya divonis penjara 13 tahun.
Nasib wali siswa yang ketapel guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya divonis penjara 13 tahun. (M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com)

Apa lagi pengelihatan yang terganggu akibat satu bola matanya yang hancur akibat diketapel.

"Ayah masih izin, belum mengajar lagi, sekarang masih pengobatan dan pemulihan, terutama traumanya, di Padang ayah sekarang," ujar Ilham.

Baca juga: Isi Wasiat Buya Syakur Sebelum Meninggal Dunia Terungkap, Sudah Siapkan Tempat Akan Dimakamkan

Adapun saat ini, keseharian Zaharman membantu keluarganya dan bersosialisasi untuk menghilangkan traumanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved