Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Keluarga Guru Diketapel Wali Murid Tak Terima Mata Ayah Cacat Permanen, Minta Pelaku Donor Mata

Anak Zaharman, guru SMAN 7 Rejang Lebong korban penganiayaan wali murid muncul buka suara mata ayah terancam cacat permanen.

|
Kolase Tribunsumsel.com/ Dok. Pribadi/ Tribun Bengkulu
Keluarga Guru Diketapel Wali Murid Tak Terima Mata Ayah Cacat Permanen, Minta Pelaku Donor Mata 

Anak guru korban ketapel wali murid meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Anak Zaharman, Ilham Mubdi mengaku cukup kaget mendengar informasi bahwa pelaku AJ menyerahkan diri.

Sebagai anak korban, Ilham mengingkap pelaki dihukum berat

"Tidak ada keringanan apapun, saya menginginkan agar pelaku bisa dihukum berat," tegas Ilham. Dilansir TribunBengkulu.com.

Zaharman Guru Bengkulu yang diketapel orang tua siswa masih menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau, Minggu (6/8/2023)
Zaharman Guru Bengkulu yang diketapel orang tua siswa masih menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau, Minggu (6/8/2023) (Dok.Pribadi)

Lebih lanjut, Ilham mengatakan kondisi sang ayah yang mengidap gula darah.

Kendati begitu, Sebagai anak mengkhawatirkan luka dimata yang dialami sang ayah takut susah disembuhkan.

Baca juga: Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Mata Zaharman Guru SMA di Bengkulu, Terancam 16 Tahun Penjara

Bahkan dijelaskan Ilham sang ayah juga terancam buta dikedua mata karena selain bola mata kanan yang diangkat pasca rusak diketapel, bola mata sebelah kiri mengalami katarak.

"Makanya kita dari keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas Ilham.

Pelaku Serahkan Diri

Pada Sabtu malam (5/8/2023), EJ wali murid yang jadi tersangka penganiayaan Zaharman (58) guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri ke polisi.

EJ warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan diri sekira pukul 22.45 WIB ke Mapolres Rejang Lebong dengan didampingi keluarganya.

EJ terlihat diantar langsung pihak keluarganya. Tampak pihak keluarganya berlinang air mata dan merasa sedih melihat AJ dibawa ke ruang pemeriksaan.

"Ini bukan ditangkap ya, tapi menyerahkan diri," kata salah satu keluarga EJ dilansir Tribunbengkulu.com.

Terancam 16 Tahun Penjara

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K, atas perbuatannya EJ disangkakan dengan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved