Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Sosok Ervan Jaya Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis 13 Tahun Penjara

Sosok EJ alias Ervan Jaya (45), orangtua siswa ketapel seorang guru SMA di Bengkulu bernama Zaharman, tidak terima anaknya ditindak karena merokok

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
(kiri) Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023) dan (kanan) Zaharman guru SMA N Bengkulu. Sosok EJ alias Ervan Jaya (45), orangtua siswa ketapel seorang guru SMA di Bengkulu bernama Zaharman, tidak terima anaknya ditindak karena merokok 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok EJ alias Ervan Jaya (45), orangtua siswa yang katapel seorang guru SMA di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak akibat merokok.

Akibat perbuatannya, Ervan Jaya dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024).

Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.

Baca juga: Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Zaharman Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis Penjara 13 Tahun

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.

Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.
Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.

Sebelumnya sosok Ervan sempat bersembunyi usai melakukan penganiayaan, hingga akhirnya EJ (45) menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB.

Sosok Ervan Jaya

EJ alias Ervan Jaya(45) merupakan seorang warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ia diketahui merupakan salah seorang orangtua siswa di tempat pak guru Zaharman mengajar, yakni SMAN 7 Rejang Lebong.

Namun siapa sangka sosok Ervan merupakan seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas).

Tepatnya sosok Ervan merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014 silam.

Sosok Ervan diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun lamanya.

Baca juga: Mengenal Febbryan Kurnia Pria Nganjuk Dapat Penghargaan Pria Tampan di Jepang, Ingin Jadi Kades

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, saat konfrensi pers Minggu (6/8/2023)

"Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.

Menurut saat pelarian, pelaku sering berpindah-pindah menginap di rumah saudara dengan menggunakan sepeda motor.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved