Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Mata Zaharman Guru SMA di Bengkulu, Terancam 16 Tahun Penjara

EJ terancam dihukum 16 tahun penjara usai ketapel mata Zaharman hingga mengalami kebutaan.

|
Editor: Weni Wahyuny
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
(kiri) Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023) dan (kanan) Zaharman guru SMA N Bengkulu. Wali Murid Aniaya Guru SMA di Rejang Lebong Pakai Ketapel Hingga Buta, Kini Terancam 16 Tahun Penjara 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNSUMSEL.COM, REJANG LEBONG - Nasib EJ (45) wali siswa yang ketapel Zaharman guru SMA di Bengkulu usai menyerahkan diri ke polisi.

EJ terancam dihukum 16 tahun penjara usai ketapel mata Zaharman hingga mengalami kebutaan.

Warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang itu menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB.

EJ kini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Fakta lainnya, ternyata EJ pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,"sampai Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat, EJ ini melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.

EJ juga diketahui merupakan residivis dan pernah berada di jeruji besi 2,5 tahun lamanya.

Kali ini, EJ terancam kembali merasakan jeruji besi 16 tahun lamanya.

"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara,"tutup Kasat.

Baca juga: Orang Tua Siswa yang Ketapel Zaharman Guru di Bengkulu Terancam 16 Tahun Penjara, Pernah Dipenjara

Ternyata Residivis Curas

Wali murid yang melakukana penganiayaan terhadap Guru SMA di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menggunakan ketapel hingga mengalami buta ternyata Residivis pencurian dengan kekerasan (Curat).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved