Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 500.000-1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.
Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat.
"Sedangkan untuk jadwal Pendaftaran, kita hitung mundur hari pencoblosan pada November, maka sekitar bulan Agustus mulai pendaftaran. Kita juga masih menunggu PKPU yang belum turun untuk Pilkada, sebab hingga sekarang satu aturan pun bel ada. Tapi tetap mengacu aturan yang lama selagi aturan itu dak diubah, misal undang- undang nomor 10/2016, nah turun PKPU yang terakhir tahun 2020 saat pilkada lalu dipakai. Jadi nanti menyesuaikan, banyak prosedur proses yang harus disesuaikan seperti tidak covid lagi pelaksanaan Pemilu 2024, artinya sudah berubah, ' pungkas Amrah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.