Berita Palembang
Syarat Kandidat Bisa Maju Pilgub Sumsel 2024, KPU Sumsel Prediksi Ada 4 Pasangan Bakal Maju
Syarat Kandidat Bisa Maju Pilgub Sumsel 2024, KPU Prediksi Ada 4 Pasangan Bakal Maju
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -- Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah khususnya ditingkat provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub) belum ada, namun ada beberapa syarat pasangan kandidat bisa mendaftar ke KPU.
Menurut Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, merujuk aturan yang ada sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016, bakal pasangan Gubernur Sumsel harus minimal mendapat dukungan 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setempat atau 25 persen dari suara sah (tetap suara parpol yang punya kursi di DPRD.
"Jadi siapapun yang mau jadi Cagub minimal mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD Sumsel, atau sekitar 15 dari 75 kursi yang ada dan semua hasil Pileg 2024," kata Amrah.
Diterangkan Amrah, ini juga berlaku untuk tingkat Kabupaten kota yang akan mengusung bakal pasangan calon kepala daerah baik Bupati atau Walikota, disesuaikan dengan jumlah kursi di DPRDnya masing- masing.
'Rata- rata selama ini, bakal pasangan calon menggunakan syarat minimal dukungan kursi. Kalau suara saja biasanya kursinya juga cukup,'' ucapnya.
Baca juga: Viral Parkir di Pasar 16 Ilir Palembang Dimintai Rp 10 Ribu, Juru Parkir Kini Muncul dan Minta Maaf
Dengan berkaca pada hasil Pileg februari 2024 nanti, ia bisa saja memprediksi akan ada 2 sampai 4 pasangan balon yang ikut kontestasi Pilgub nanti.
Apalagi pada Pilgub 2019 lalu ada 4 pasangan calon yang bertarung dan akhirnya dimenangkan Herman Deru- Mawardi Yahya.
"Jika melihat kondisi dengan saat ini, ya diprediksi memang bisa empat pasang seperti 2018 lalu, tapi bisa juga lebih mengecil, "bebernya.
Disisi lain, meski jalur perseorangan atau independen ada, ia memperkirakan hal itu akan sulit bagi pasangan calon karena untuk mengumpulkan dukungannya cukup besar sehingga menyulitkan kandidat.
"Kalau jalur independen sangat berat saya rasa, karena persyaratannya harus didukung minimal sebaran diatas 50 persen lebih artinya minimal di 9 daerah Kabupaten kota yang ada di Sumsel, "paparnya.
Untuk syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.
Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.
Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.
Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Sementara itu, untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen.
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.