Pelatih Paskibra Asusila Muara Enim

Oknum Pelatih Paskibra Paksa Asusila Siswa di Muara Enim Jalani Tes Kejiwaan, 2,5 Jawab Pertanyaan

Martin Hadi Susanto (37) oknum pelatih paskibra di Muara Enim yang memaksa belasan siswa berbuat asusila menjalani tes kejiwaan, Senin (17/7/2023).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Martin Hadi Susanto (37) oknum pelatih paskibra di Muara Enim yang memaksa belasan siswa berbuat asusila menjalani tes kejiwaan, Senin (17/7/2023). 

Sebenarnya dari keterangan korban sendiri mengaku malu karen diminta untuk memfoto alat vitalnya tersebut.

"Jadi korban ini merasa malu dan tidak mau karena diminta mengirimkan foto alat vital itu, namun pelaku meyakinkan korban agar tidak merasa malu mengirimkan foto tersebut," katanya.

Dia meyakinkan korbannya agar mau mengirimkan foto tersebut, karena jika tidak nanti pada saat tes TNI, kemungkinan besar korban tidak akan diterima.

"Oleh karena itu jika korbannya ada penyakit seperti varises, dia memastikan korbannya untuk ikuti terapi tersebut dan kalau ngga mau nanti teman-temannya yang lain akan tau karena foto itu disebar dan menyesal," katanya.

Pihak kepolisian bisa menangkap pelaku bejat ini lantaran adanya laporan dari guru agama dan guru mengaji di Masjid 6 orang korban kepada pihak kepolisian polres Muara Enim pada 15 Juni 2023.

Pada saat laporan dari guru agama tersebut terdapat 6 orang korban, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata korban dari guru cabul ini sudah mencapai 13 korban dimana 3 masih pelajar dan 10 orang sudah menjadi alumni SMK.

"Setelah kita dalami memang ada tindak pidana pencabulan dan bahkan pelaku memaksa korbannya untuk memasukkan alat kelaminnya ke anus pelaku," ceritanya.

Ternyata setelah pengusutan ini, pelaku ternyata pernah menjadi korban tindakan serupa pada saat pelaku berada di kelas tiga SD.

"Pelaku pernah mengalami hal serupa yang dilakukan oleh tetangganya," bebernya.

Kata Andi, Pelaku ini baru akan menikah pada Desember 2023 nanti. Oleh karena itu nantinya akan dilakukan pendalaman terkait kejiwaan pelaku.

"Nanti kita akan cek juga kejiwaan dari yang bersangkutan, apakah dia memang perilaku menyimpang dari yang bersangkutan atau sebuah penyakit," bebernya.

Atas perbuatan pelaku, dirinya disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016.

"Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Bahkan karena pelaku merupakan seorang tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tutupnya.

(sp/ardani zuhri)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved