Pelatih Paskibra Asusila Muara Enim

Oknum Pelatih Paskibra Paksa Asusila Siswa di Muara Enim Jalani Tes Kejiwaan, 2,5 Jawab Pertanyaan

Martin Hadi Susanto (37) oknum pelatih paskibra di Muara Enim yang memaksa belasan siswa berbuat asusila menjalani tes kejiwaan, Senin (17/7/2023).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Martin Hadi Susanto (37) oknum pelatih paskibra di Muara Enim yang memaksa belasan siswa berbuat asusila menjalani tes kejiwaan, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Martin Hadi Susanto (37) oknum pelatih paskibra yang memaksa belasan siswa berbuat asusila menjalani tes kejiwaan, Senin (17/7/2023).

Martin Hadi Susanto, warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim di Mapolres Muara Enim sekira 2,5 jam menjalani tes kejiwaan di Mapolres Muara Enim yang dilakukan langsung psikolog dari RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

"Benar, tadi pagi sekitar 2,5 jam kita lakukan tes psikologis (kejiwaan) terhadap Martin atas kasus hukum yang menimpanya," ujar Pemeriksa Kejiwaan dari RSUD dr HM Rabain Muara Enim Ellen Arlina Dentjik SPSi MSi.

Menurut Ellen, atas permintaan Polres Muara Enim, pihaknya telah melakukan tes psikologis terhadap Martin dari pukul 08.30 - 12.00.

Adapun bentuk tes psikologis yang digunakan bermacam-macam dari wawancara, juga menggunakan alat tes psikologis setidaknya lebih dari lima seperti tingkat intelektual, kepribadian, prilaku, patologis dan sebagainya.

"Tunggu saja hasilnya, paling cepat Kamis nanti dan paling lambat 1 minggulah," pungkasnya.

Baca juga: LIPSUS: Tak Aman Pulang Malam, Aksi Tawuran Makin Marak, Pelaku Dominan Remaja Putus Sekolah -1

Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan jika pagi tadi pihaknya sudah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka Martin.

Tujuannya untuk mengetahui kejiwaan tersangka, apakah aksi pencabulan ini baru dilakukannya pada saat menjadi pelatih Paskibraka saja atau ada di lokasi lain. Untuk hasilnya menunggu dari hasil pemeriksaan psikolog, apakah harus dilakukan pendalaman atau cukup hanya sampai disini.

"Sekitar 2,5 jam tadi diperiksa. Hasilnya nanti kita lihat rekomendasi dari psikolog," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang oknum guru yakni Martin Hadi Susanto (37), diamankan Satreskrim Polres Muara Enim lantaran memaksa siswanya berbuat asusila. Terungkap tersangka melakukan pencabulan saat menjadi pelatih Paskibraka dalam periode 2019-2022 di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) wilayah Kecamatan Gelumbang.

Tersangka sebelum ditangkap merupakan Plt Kepala Sekolah Dasar di Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Aksi pencabulan tersebut akibat tersangka sering menginap di tempat kontrakan siswanya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dinonaktifkan Gaji Disetop

Martin Hadi Susanto (37) pelatih paskibra paksa siswa berbuat asusila ternyata saat ini menjabat kepala sekolah di salah satu sekolah dasar (SD) di Banyuasin.

Kasus asusila yang dilakukan oknum guru ini saat dirinya masih mengajar di Muara Enim sekitar 2019-2021.

Martin diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Banyuasin sejak 2019 lalu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin Aminuddin menuturkan mereka telah mengambil langkah tegas terhadap oknum kepala sekolah yang bertindak asusila tersebut.

Mereka sama sekali tidak akan mentoleransi tindakan yang dilakukan oknum kepsek SD tersebut sebagai seorang pendidikan dan panutan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tindaklanjuti dengan menonaktifkan yang bersangkutan. Jadi statusnya sekarang bukan kepala sekolah lagi dan kami sudah menunjuk pengganti atau Plh Kepala sekolah untuk menggantikan yang bersangkutan," katanya.

Sebagai komitmen tindakan tegas terhadap Martin Hadi yang harusnya tidak dilakukan sebagai tenaga pendidik dan panutan, Diknasbud juga akan melakukan koordinasi untuk sesegera mungkin melakukan sanksi administrasi terkait status kepegawaiannya.

Sanksi ini, sebagai langkah tegas juga kepada Martin Hadi karena melakukan tindakan yang tidak terpuji. Karena, tindakan yang dilakukan Martin Hadi sudah sangat mencoreng dunia pendidikan dan juga sebagai contoh kepada guru-guru yang lain untuk tidak melakukan tindakan yang sama.

Bila sudah mencoreng lembaga pendidikan dan juga membuat nama baik Diknasbud Kabupaten Banyuasin, maka tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada siapapun di bawah Diknasbud Kabupaten Banyuasin.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Banyuasin, untuk penghentian gaji sementara yang bersangkutan. Jadi, selama belum ada keputusan pengadilan yang bersangkutan tidak akan menerima gaji dari negara," pungkasnya.

Berkas Segera P21

Kasus pelatih paskibra memaksa siswa berbuat asusila di Muara Enim dikebut polisi dan segera P21 atau berkas penyidikan segera lengkap.

Oknum guru yang juga pelatih Paskibra bernama Martin Hadi Susanto (37) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini dan saat ini telah ditahan di Polres Muara Enim.

"Kita sekarang lagi memeriksa saksi-saksi korban, karena ini anak-anak makanya pemeriksaan harus hati-hati," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra," Sabtu (15/7/2023).

Menurut AKP Tony, pihaknya telah melakukan pengamanan dan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka, begitu juga para saksi korban.

Kasus pelatih paskibra memaksa siswa berbuat asusila di Muara Enim dikebut polisi dan segera P21 atau berkas penyidikan segera lengkap. Pelaku  Martin Hadi Susanto (37) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim saat diperiksa polisi, Sabtu (15/7/2023).
Kasus pelatih paskibra memaksa siswa berbuat asusila di Muara Enim dikebut polisi dan segera P21 atau berkas penyidikan segera lengkap. Pelaku Martin Hadi Susanto (37) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim saat diperiksa polisi, Sabtu (15/7/2023). (SRIPO/ARDANI ZUHRI)

Karena korban masih anak-anak makanya pemeriksaan tidak seperti pemeriksaan pidana umum, apalagi ini kasus pencabulan tentu harus banyak yang harus dilindungi.

"Kesulitan kita korban rata-rata malu untuk menjadi saksi. Insyaallah dalam waktu dekat P21 dan berkas langsung dikirimkan ke Kejari Muara Enim," pungkasnya.

Ketika ditanya apakah ada tim dari Provinsi Sumsel untuk berkoordinasi masalah tersebut, Suwandi mengatakan hingga sampai saat ini belum ada.

"Adapun untuk total korban sebanyak 13 orang, namun yang baru diambil keterangan ada 6 orang, selebihnya mereka tidak mau karena sudah kuliah, menikah dan sebagainya, ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa oknum guru bernama Martin Hadi Susanto (37) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini terpaksa mendekam di penjara.

Pelaku berbuat cabul bersama siswanya sendiri. Pelaku adalah menjadi pelatih Paskibraka
disalah satu SLTA di Kecamatan Gelumbang periode 2020-2022.

Adapun modusnya, pelaku sering menginap dan tidur bersama dengan dikontrakan siswanya. Dan karena sering tidur bersama akhirnya terjadilah aksi pencabulan tersebut.

Hal tersebut dilakukan pelaku karena trauma sebab ketika masih duduk di bangku SD - SMP.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara karena tersangka merupakan tenaga pendidik.

Hubungan Sesama Jenis

Sebelumnya, Martin Hadi Susanto MHS (37) pelatih paskibra di Muara Enim, Sumsel ditangkap polisi karena memaksa siswa untuk berbuat asusila.

Bahkan MHS sampai memaksa sejumlah siswa pria untuk berbuat asusila kepadanya hingga akhirnya terjadi hubungan sesama jenis.

Adapun modus yang dipakai oleh pelaku yakni mendekati anak didiknya yang ingin dan memiliki cita-cita masuk TNI.

Dari keterangan pelaku, dia sudah berbuat asusila ke siswa didiknya sejak tahun 2019 sampai tahun 2021.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, mengatakan selain pelatih paskibraka di Muara Enim, saat ini pelaku juga merupakan Plt kepala sekolah SD di Banyuasin.

"Pelaku ini di tahun 2014-2018 menjadi guru honor di SD di Gelumbang (MuaraEnim), 2018 diangkat menjadi ASN dan menjadi Plt kepala sekolah di SD Negeri 1 di Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin dan Pelatih paskib di SMK negeri Gelumbang ketika ekstrakurikuler pada hari Sabtu dan Minggu,"ujarnya, Jumat (14/7/2023).

Dimana pada saat sudah mendapatkan korbannya dia meminta korban untuk mengirimkan foto alat vitalnya secara bugil.

"Modusnya dia itu katanya bisa terapi alat vital, nah dia meminta korbannya untuk memfoto alat vitalnya guna melihat kesehatan dari alat vital korban," bebernya.

Sebenarnya dari keterangan korban sendiri mengaku malu karen diminta untuk memfoto alat vitalnya tersebut.

"Jadi korban ini merasa malu dan tidak mau karena diminta mengirimkan foto alat vital itu, namun pelaku meyakinkan korban agar tidak merasa malu mengirimkan foto tersebut," katanya.

Dia meyakinkan korbannya agar mau mengirimkan foto tersebut, karena jika tidak nanti pada saat tes TNI, kemungkinan besar korban tidak akan diterima.

"Oleh karena itu jika korbannya ada penyakit seperti varises, dia memastikan korbannya untuk ikuti terapi tersebut dan kalau ngga mau nanti teman-temannya yang lain akan tau karena foto itu disebar dan menyesal," katanya.

Pihak kepolisian bisa menangkap pelaku bejat ini lantaran adanya laporan dari guru agama dan guru mengaji di Masjid 6 orang korban kepada pihak kepolisian polres Muara Enim pada 15 Juni 2023.

Pada saat laporan dari guru agama tersebut terdapat 6 orang korban, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata korban dari guru cabul ini sudah mencapai 13 korban dimana 3 masih pelajar dan 10 orang sudah menjadi alumni SMK.

"Setelah kita dalami memang ada tindak pidana pencabulan dan bahkan pelaku memaksa korbannya untuk memasukkan alat kelaminnya ke anus pelaku," ceritanya.

Ternyata setelah pengusutan ini, pelaku ternyata pernah menjadi korban tindakan serupa pada saat pelaku berada di kelas tiga SD.

"Pelaku pernah mengalami hal serupa yang dilakukan oleh tetangganya," bebernya.

Kata Andi, Pelaku ini baru akan menikah pada Desember 2023 nanti. Oleh karena itu nantinya akan dilakukan pendalaman terkait kejiwaan pelaku.

"Nanti kita akan cek juga kejiwaan dari yang bersangkutan, apakah dia memang perilaku menyimpang dari yang bersangkutan atau sebuah penyakit," bebernya.

Atas perbuatan pelaku, dirinya disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016.

"Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Bahkan karena pelaku merupakan seorang tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tutupnya.

(sp/ardani zuhri)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved