Pelatih Paskibra Asusila Muara Enim

Kasus Pelatih Paskibra Paksa Siswa Berbuat Asusila di Muara Enim Menuju P21, Periksa Saksi Korban

Kasus pelatih paskibra memaksa siswa berbuat asusila di Muara Enim dikebut polisi dan segera P21 atau berkas penyidikan segera lengkap.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Kasus pelatih paskibra memaksa siswa berbuat asusila di Muara Enim dikebut polisi dan segera P21 atau berkas penyidikan segera lengkap. Pelaku Martin Hadi Susanto (37) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim saat diperiksa polisi, Sabtu (15/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Kasus pelatih paskibra memaksa siswa berbuat asusila di Muara Enim dikebut polisi dan segera P21 atau berkas penyidikan segera lengkap.

Oknum guru yang juga pelatih Paskibra bernama Martin Hadi Susanto (37) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini dan saat ini telah ditahan di Polres Muara Enim.

"Kita sekarang lagi memeriksa saksi-saksi korban, karena ini anak-anak makanya pemeriksaan harus hati-hati," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra," Sabtu (15/7/2023).

Menurut AKP Tony, pihaknya telah melakukan pengamanan dan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka, begitu juga para saksi korban.

Karena korban masih anak-anak makanya pemeriksaan tidak seperti pemeriksaan pidana umum, apalagi ini kasus pencabulan tentu harus banyak yang harus dilindungi.

"Kesulitan kita korban rata-rata malu untuk menjadi saksi. Insyaallah dalam waktu dekat P21 dan berkas langsung dikirimkan ke Kejari Muara Enim," pungkasnya.

Ketika ditanya apakah ada tim dari Provinsi Sumsel untuk berkoordinasi masalah tersebut, Suwandi mengatakan hingga sampai saat ini belum ada.

"Adapun untuk total korban sebanyak 13 orang, namun yang baru diambil keterangan ada 6 orang, selebihnya mereka tidak mau karena sudah kuliah, menikah dan sebagainya, ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa oknum guru bernama Martin Hadi Susanto (37) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini terpaksa mendekam di penjara.

Pelaku berbuat cabul bersama siswanya sendiri. Pelaku adalah menjadi pelatih Paskibraka
disalah satu SLTA di Kecamatan Gelumbang periode 2020-2022.

Adapun modusnya, pelaku sering menginap dan tidur bersama dengan dikontrakan siswanya. Dan karena sering tidur bersama akhirnya terjadilah aksi pencabulan tersebut.

Hal tersebut dilakukan pelaku karena trauma sebab ketika masih duduk di bangku SD - SMP.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara karena tersangka merupakan tenaga pendidik.

Hubungan Sesama Jenis

Sebelumnya, Martin Hadi Susanto MHS (37) pelatih paskibra di Muara Enim, Sumsel ditangkap polisi karena memaksa siswa untuk berbuat asusila.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved