Pelatih Paskibra Asusila Muara Enim
Oknum Pelatih Paskibra Paksa Asusila Siswa di Muara Enim Jalani Tes Kejiwaan, 2,5 Jawab Pertanyaan
Martin Hadi Susanto (37) oknum pelatih paskibra di Muara Enim yang memaksa belasan siswa berbuat asusila menjalani tes kejiwaan, Senin (17/7/2023).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Martin Hadi Susanto (37) oknum pelatih paskibra yang memaksa belasan siswa berbuat asusila menjalani tes kejiwaan, Senin (17/7/2023).
Martin Hadi Susanto, warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim di Mapolres Muara Enim sekira 2,5 jam menjalani tes kejiwaan di Mapolres Muara Enim yang dilakukan langsung psikolog dari RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
"Benar, tadi pagi sekitar 2,5 jam kita lakukan tes psikologis (kejiwaan) terhadap Martin atas kasus hukum yang menimpanya," ujar Pemeriksa Kejiwaan dari RSUD dr HM Rabain Muara Enim Ellen Arlina Dentjik SPSi MSi.
Menurut Ellen, atas permintaan Polres Muara Enim, pihaknya telah melakukan tes psikologis terhadap Martin dari pukul 08.30 - 12.00.
Adapun bentuk tes psikologis yang digunakan bermacam-macam dari wawancara, juga menggunakan alat tes psikologis setidaknya lebih dari lima seperti tingkat intelektual, kepribadian, prilaku, patologis dan sebagainya.
"Tunggu saja hasilnya, paling cepat Kamis nanti dan paling lambat 1 minggulah," pungkasnya.
Baca juga: LIPSUS: Tak Aman Pulang Malam, Aksi Tawuran Makin Marak, Pelaku Dominan Remaja Putus Sekolah -1
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan jika pagi tadi pihaknya sudah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka Martin.
Tujuannya untuk mengetahui kejiwaan tersangka, apakah aksi pencabulan ini baru dilakukannya pada saat menjadi pelatih Paskibraka saja atau ada di lokasi lain. Untuk hasilnya menunggu dari hasil pemeriksaan psikolog, apakah harus dilakukan pendalaman atau cukup hanya sampai disini.
"Sekitar 2,5 jam tadi diperiksa. Hasilnya nanti kita lihat rekomendasi dari psikolog," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang oknum guru yakni Martin Hadi Susanto (37), diamankan Satreskrim Polres Muara Enim lantaran memaksa siswanya berbuat asusila. Terungkap tersangka melakukan pencabulan saat menjadi pelatih Paskibraka dalam periode 2019-2022 di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) wilayah Kecamatan Gelumbang.
Tersangka sebelum ditangkap merupakan Plt Kepala Sekolah Dasar di Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Aksi pencabulan tersebut akibat tersangka sering menginap di tempat kontrakan siswanya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dinonaktifkan Gaji Disetop
Martin Hadi Susanto (37) pelatih paskibra paksa siswa berbuat asusila ternyata saat ini menjabat kepala sekolah di salah satu sekolah dasar (SD) di Banyuasin.
Kasus asusila yang dilakukan oknum guru ini saat dirinya masih mengajar di Muara Enim sekitar 2019-2021.
Martin diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Banyuasin sejak 2019 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.