Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Orangtua Malu Sama Tetangga, Pernikahan Dini di Sumsel, Banyak Dipicu Hamil Duluan -1

Rata-rata remaja yang menikah di usia dini sudah berhubungan badan dan hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan.

Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Liputan Khusus Tribun Sumsel Pernikahan Dini di Sumsel, data Januari-Juni 2023, ada banyak faktor pengajuan dispensasi nikah tetapi rata-rata karena hamil duluan. 

Sementara, data di Pengadilan Agama Lubuklinggau Januari sampai Juli 2023 sebanyak 195 remaja memilih mengajukan dispensasi menikah diusia dini.

Rata-rata remaja yang menikah di usia dini sudah berhubungan badan dan hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan.

Hal ini disampaikan Kepala Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau, Mujihendra melalui Humas Khairul Badri pada wartawan.

Khairul mengungkapkan data tersebut perkaranya sudah diputuskan berasal dari tiga wilayah yakni Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara).

"Dari pengajuan ini paling banyak dari Kabupaten Mura, disusul Kota Lubuklinggau dan terakhir dari Kabupaten Muratara," ujarnya, Minggu (9/7).

Menurutnya setiap pengajuan rata-rata dikabulkan hanya 20 persen saja tidak dikabulkan. Untuk yang tidak dikabulkan karena ada alasan ada orangtua yang tidak hadir dalam persidangan karena tidak ada itikad baik.

"Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta. Ada juga di tahun 2021 ada satu kasus bahwa pasangan minta dispensasi nikah karena nikah dipaksa oleh kedua orangtuanya, maka perkara tersebut kami tolak," ungkapnya.

Namun rata-rata dalam persidangan, penyebab pernikahan dini ini ini karena 85 persen calon pengantin sudah melakukan hubungan suami isteri, 10 persennya telah hamil duluan.

"Hanya 5 persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan," ungkap Khairul.

Sementara untuk penyebab lainnya karena putus sekolah dan pergaulan bebas, sehingga mau tidak mau, Pengadilan Agama harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih dibawah umur.

Apalagi unsur yang sangat mendesak, sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) dimana orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

"Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan," ujarnya.

Selain itu, banyaknya dispensasi saat ini karena ada perubahan undang-undang perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun kin menjadi 19 tahun.

"Jadi wajib gadis di bawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah dan KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari PA," tutupnya.

Sementara itu, Pengadilan Agama Martapura menerima pengajuan 18 perkara dispensasi nikah. Jumlah ini dari periode Januari sampai Juni 2023 untuk yang dikabulkan sebanyak 13 dan yang dicabut 2 dan sisanya yang masih dalam proses sebanyak 3 perkara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved