Liputan Khusus Tribun Sumsel
LIPSUS: Orangtua Malu Sama Tetangga, Pernikahan Dini di Sumsel, Banyak Dipicu Hamil Duluan -1
Rata-rata remaja yang menikah di usia dini sudah berhubungan badan dan hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan.
"Untuk alasannya ada yang menghindari zina dan ada juga karena hamil duluan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palembang Azizul, Selasa (11/7).
Menurutnya, untuk yang hamil duluan dari tahun 2022-2023 ada 39 kasus dan untuk mengindari zina ada 41 kasus. Ada juga yang tidak mengisi alasannya mengajukan dispensasi nikah karena apa.
"Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah ini disetujui. Biasanya dari pengajuan berkas lengkap prosesnya butuh waktu dua minggu, dimulai dari sidang hingga akhirnya selesai keputusan sidang," katanya
Sementara itu untuk dispensasi nikah ini persyaratannya seperti KTP orang tua yang mau dinikahkan, karena anaknya dibawah umur. Lalu KK, buku nikah orang tua, akte yang mengajukan dispensasi nikah, ijazah yang mengajukan dispensasi nikah, foto kopi KTP calon besan, foto KTP calon anak mantu dan surat penolakan dari KUA karena masih dibawah umur.
Sementara itu untuk kasus perceraian di 2023 ini hingga Juni ada 1.627 perkara, gugat cerai ada 1.079 perkara, cerai talak ada 319 perkara, KDRT ada lima perkara, karena faktor ekonomi ada 24 perkara, dan lain-lain.
"Alasan cerai paling banyak rata-rata karena perselisihan dan pertengkaran ada 976 perkara," ungkapnya.
Semetara di Pengadilan Agama Kelas IB Kayuagung mencatat, dari sebanyak 28 permohonan yang masuk, ada 24 yang sudah diputus.
Meskipun mengalami penurunan dari periode yang sama (Januari-Juli) tahun 2022 lalu, akan tetapi angka permohonan dispensasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) masih tinggi.
Dikatakan Ketua Pengadilan Agama kelas 1B Kayuagung, Afrizal melalui Humas PA, M Arkom Pamulutan bahwa dispensasi nikah ini prosesnya cepat sepanjang berkas dokumen pemohon lengkap.
"Penyebab dari lamanya proses biasanya dikarenakan para pemohon yang belum melengkapi dokumen sesuai yang dibutuhkan," ujarnya kepada Tribunsumsel.com pada Senin (11/7/2023) sore.
Menurutnya dispensasi pernikahan diajukan karena beberapa hal. Diantaranya mempelai yang masih dibawah umur belum memenuhi syarat batasan usia pernikahan.
"Sebanyak 15 perkara diajukan pasangan orangtua lantaran takut anaknya melakukan zinah, lalu 12 perkara ditenggarai karena hamil duluan sebelum menikah dan 1 perkara yang masuk karena alasan ekonomi," jelasnya.
Arkom mengakui jika hakim sebenarnya bisa menolak pengajuan dispensasi nikah. Namun, jika alasannya adalah calon pengantin perempuan sudah hamil duluan, maka sulit untuk tidak mengabulkan permohonannya.
"Saat hakim disodorkan kasus seperti itu, sudah hamil duluan, maka kalau menolak dampaknya jadi aib bagi yang bersangkutan, bagi bayi yang dikandung maupun keluarganya," ujar dia.
Dia mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya apalagi sewaktu berpacaran. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sebisa mungkin jaga anak kita jangan kebablasan cara berpacarannya. Serta jangan dulu boleh menikah saat usianya masih dibawah 19 tahun,"
"Kasihan kalau anak dipaksakan menikah sebelum usia 19 tahun, karena dari sisi kesehatan dan mentalnya belum siap untuk berkeluarga," himbaunya. (tim)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Liputan Khusus di Sumsel Pernikahan Dini
Pernikahan dini
Pernikahan Dini di Sumsel
Hamil Duluan di Sumsel
Aku Lokal Aku Bangga
Lokal Bercerita
mata lokal menjangkau indonesia
Berita Palembang Hari Ini
Tribunsumsel.com
Pemilik Kafe Kopi di Palembang Tertolong Momen Buka Bersama, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -3 |
![]() |
---|
Harga Kopi Rp 52 Ribu Per Kg Termahal Sepanjang Sejarah, Kini Ramai-ramai Beli Emas -2 |
![]() |
---|
LIPSUS : Bisnis Kafe Kopi Gulung Tikar, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -1 |
![]() |
---|
Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku Bakal Matikan Usaha, GIPI Sumsel Ajukan Gugatan ke MK -2 |
![]() |
---|
LIPSUS: Pengunjung Karaoke Kaget Tarif Naik, Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku -1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.