Berita Musi Rawas

Warga Jayaloka Musi Rawas Bakar Lahan Untuk Perkebunan Diringkus Polisi, Ancaman Hukuman Pelaku

Kosim warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas Sumsel tertangkap tangan bakar lahan untuk perkebunan, ini ancaman hukum untuk pelaku.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Kosim warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas Sumsel tertangkap tangan bakar lahan untuk perkebunan, ini ancaman hukum untuk pelaku. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Seorang warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel tertangkap tangan bakar lahan untuk perkebunan diringkus anggota Polsek Jayaloka dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas pada Sabtu (10/6/2023) siang sekira pukul 13.00 Wib.

Warga tersebut adalah Kosim (25) warga Kecamatan Jayaloka, yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Musi Rawas.

Kosim, dibekuk Polsek Jayaloka dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, lantaran nekat membakar lahan kurang lebih 0,8 hektare.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, penangkapan pelaku bermula, saat anggota mendapati titik hotspot dari pemantuan.

"Saat itu, ada patroli udara yang dilakukan BNPB Provinsi Sumsel, kemudian terpantau lokasi titik hotspot di wilayah Kecamatan Jayaloka," kata Kasat, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Perdana Digelar Lomba Perahu Cadik di Danau Ranau OKU Selatan, 60 Pasang Peserta Ikut Serta

Selanjutnya, anggota Polsek Jayaloka dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, melakukan pengecekan titik hotspot, yang saat itu masih diduga sebagai lokasi titik api.

"Lalu ditemukan ada lahan sudah dibakar, dan api masih menyala. Luasnya sekira 0,8 hektare, lahan itu disiapkan untuk menjadi lahan perkebunan," jelas Kasat.

Mendapati api yang masih menyala sambung Kasat, maka personel di lapangan langsung melakukan upaya pemadaman.

"Saat melakukan pemadaman, ternyata pelakunya masih di lokasi," ucap Kasat.

Maka tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus pelaku dan menyeretnya ke Mapolres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Kasat, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014, tentang perkebunan.

"Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 Milyar," ungkap Kasat.

Ditegaskan Kasat, setelah diberikan imbauan maka jika masih ada yang nekat membuka lahan dengan cara dibakar.

Petugas kepolisian tidak akan mentolerir terhadap para pelaku.

"Kami dari Satuan Reskrim Polres Mura, tidak akan mentolerir lagi terhadap pelaku dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved