Berita Musi Rawas

Daftar 5 Objek Diduga Cagar Budaya di Musi Rawas yang Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Dia juga menjelaskan, bahwa sebelum ODCN itu diusulkan, maka lebih dulu akan dilakukan penelitian langsung oleh tenaga TACB. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Eko Mustiawan
CAGAR BUDAYA - Kabid Kebudayaan Disbudpar Musi Rawas, Erwina. Daftar 5 Objek Diduga Cagar Budaya di Musi Rawas yang Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Sebanyak 5 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan dan Peristiwa (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas, sudah ditetapkan menjadi cagar budaya.

Kabid Kebudayaan Disbudpar Musi Rawas, Erwina mengatakan, bahwa awalnya Disbudpar Musi Rawas mengusulkan 8 ODCB agar ditetapkan menjadi cagar budaya, namun dalam prosesnya, hanya 5 ODCB yang kemudian disetujui oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk diregister dan ditetapkan menjadi cagar budaya. 

Adapun 5 ODCB yang ditetapkan menjadi cagar budaya adalah  Rumah Bari di Kecamatan STL Ulu Terawas, kemudian Kepala Kala di Kecamatan Muara Kelingi, Masjid Raudathus Sa'adah di Muara Lakitan.

"Serta Rumah Pengeran Roes di Kecamatan Muara Lakitan dan Kemuncak Candi di Kecamatan Muara Kelingi," kata Erwina kepada Sripoku.com, Senin (27/10/2025)..

Sedangkan untuk 3 ODCB yang tidak bisa ditetapkan menjadi cagar budaya adalah Situs Bingin Jungut di Kecamatan Muara Kelingi, Makam Keramat Kajogil di Kecamatan Selangit dan Makam Keramat Jaga Pati serta Makam Keramat Elang Ranau di Kecamatan Muara Beliti.

Alasannya, karena belum memenuhi syarat untuk ditetapkan cagar budaya Kabupaten.

Sebab, ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa ditetapkan cagar budaya.

"Salah satunya soal sejarah. Dimana juru pelihara tidak bisa memberikan sejarah identik, seperti makam Kajogil dan Rana Pati, belum bisa diungkap siapa yang pertama yang menguburkan tokoh ini," ucapnya.

Baca juga: Potensi dan Rencana Pemanfaatan Cagar Budaya dan WBTB Indonesia di Sumatra Selatan

Baca juga: Cagar Budaya: Dikembangkan dan Dimanfaatkan

"Ini belum bisa dibuktikan. Kalau nanti ada yang bisa membuktikan, nanti akan diajukan kembali," imbuhnya.

Dijelaskannya, dalam proses pengajuan ODCB menjadi cagar budaya tersebut, tentunya melewati proses yang panjang. Bahkan, 5 ODCB yang ditetapkan ini barusan sebatas tingkat Kabupaten. 

"Prosesnya bertahap, pertama tingkat Kabupaten, kemudian Provinsi dan Nasional. Nah yang 5 ODCG sudah teregistrasi sebagai cagar budaya itu baru di tingkat Kabupaten, tapi mungkin tadi akan sampai ke Nasional," ungkapnya. 

Setelah nantinya ditetapkan Bupati menjadi cagar budaya, makan selanjutnya akan diajukan ke tingkat provinsi, tentunya ada sarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
 
Dia juga menjelaskan, bahwa sebelum ODCN itu diusulkan, maka lebih dulu akan dilakukan penelitian langsung oleh tenaga TACB. 

"Awalnya kan ini hanya data ODCB, jadi kita registrasi kan, kita usulkan ke provinsi. Nanti tim ahli akan turun ke lapangan dan meninjau ke lokasi untuk penelitian," tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan telah ditetapkannya ODCB menjadi cagar budaya, tentu hal itu akan menjadi dasar terkait pemeliharaan.

"Pemeliharaan itu kan butuh dana, sehingga dengan setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, ini kita punya kewajiban untuk memeliharanya," tutupnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved