Berita Nasional

Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Kasus Aniaya Anak, Evelyn Nilai Terlalu Ringan : Anakmu Trauma Berat

Raden Indrajana Sofiandi tersangka pelaku penganiayaan terhadap kedua anaknya divonis dua tahun penjara.Hal tersebut memicu emosi dari Keyla Evelyn

Editor: Moch Krisna
Kolase/KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Keyla Evelyn Natsir Nilai Vonis Raden Indrajana Mantan Suami di Kasus Aniaya Anak Terlalu Ringan 

Menanggapi hal tersebut, Keyla Evelyne pun membantah anak-anaknya menerima uang jatah Rp 50 juga.

Tertera bukti tangkap layar tagihan pembayaran sekolah sang anak senilai Rp 28,250,000.

Raden Indrajana Marah Gegara Status WA Anak

Dilansir Kompas.com, bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, disebut mudah marah dan meluapkan emosinya hingga menganiaya anak kandung.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Raden Indrajana yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Menurut dakwaan, emosi Indrajana pernah tersulut karena sang anak membuat status WhatsApp.

"Pada tanggal 13 Mei 2022 di ruang keluarga yang terletak di Apartemen Signature Park Tower 9, terdakwa marah karena status WhatsApp anak sulungnya KR (12)," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Akibat status tersebut, Indrajana berniat untuk mengambil router Wi-Fi supaya sang anak tidak lagi bisa membuat status serupa.

Namun, KR tiba-tiba mengamankan router tersebut agar tak dibanting oleh sang ayah.

Melihat aksi tersebut, Indrajana justru semakin naik darah. Emosinya saat itu kian tak terbendung.

"Saat terdakwa hendak mengambil router untuk dibanting akibat status WhatsApp sang anak, KR bergegas merebut router itu dari tangan terdakwa. Aksi KR kemudian membuat terdakwa melancarkan pukulan," lanjut jaksa.

Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu.

Pukulan itu mengenai area lengan, badan, hingga perut.

"Pukulan di area lengan, badan, hingga perut dilancarkan beberapa kali kepada anak KR," ungkap jaksa.

"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh," lanjut jaksa membacakan dakwaan.

(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved