Berita Nasional
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menolak penggunaan rotator dan sirine di jalan raya melalui gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial,
TRIBUNSUMSEL.COM -- Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menolak penggunaan rotator dan sirine di jalan raya melalui gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial,
Korlantas Polri memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan (patwal).
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025) melansir dari Wartakotalive.com.
“Saya, Kakorlantas, memutuskan untuk membekukan penggunaan suara-suara tersebut dalam pengawalan, karena masyarakat merasa terganggu, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus.
Agus menegaskan bahwa masukan dari masyarakat, khususnya generasi muda di media sosial, merupakan hal positif yang akan dijadikan bahan evaluasi demi perbaikan institusi.
“Walaupun ada aturan tentang kapan sirine boleh digunakan, saya tetap berterima kasih atas kritik masyarakat. Untuk sementara, kami hentikan penggunaannya,” tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan pada kendaraan tertentu, seperti mobil pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan pejabat negara dan tamu asing.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirine.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” jelas Ojo.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya kini dapat ditindak melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Reaksi Istana
Sementara itu, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal gerakan antisirine dan strobo di media sosial.
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat agar menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.