Berita Nasional

Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Kasus Aniaya Anak, Evelyn Nilai Terlalu Ringan : Anakmu Trauma Berat

Raden Indrajana Sofiandi tersangka pelaku penganiayaan terhadap kedua anaknya divonis dua tahun penjara.Hal tersebut memicu emosi dari Keyla Evelyn

Editor: Moch Krisna
Kolase/KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Keyla Evelyn Natsir Nilai Vonis Raden Indrajana Mantan Suami di Kasus Aniaya Anak Terlalu Ringan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Raden Indrajana Sofiandi tersangka pelaku penganiayaan terhadap kedua anaknya divonis dua tahun penjara.

Hal tersebut memicu emosi dari Keyla Evelyn Yasir mantan istrinya bak terima dengan hukuman tersebut.

Keyla Evelyn Yasir menilai vonis terhadap Raden Indrajana Sofiandi terlalu ringan.

Pasalnya tindakan Raden Indrajana Sofiandi sudah menyebabkan trauma bagi kedua anaknya.

"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian (pemukulan), apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil. Masa cuma dua tahun!" ujarnya melansir dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

Evelyn bercerita, anak bungsunya yang berinisial KA (10) mengalami trauma yang sangat berat.

KA disebut selalu histeris ketika mengingat insiden kekerasan yang dilakukan Indrajana.

"Kalau yang besar, KR (12), masih bisa menahan. Tapi kalau adiknya enggak bisa, dia selalu histeris ketika mengingat masa-masa itu. Dia menangis dan berteriak dengan keras," ungkap dia.

Oleh karena itu, ia merasa ada ketidakadilan yang diterima pihaknya dalam pengadilan yang dijalani di PN Jakarta Selatan.

Indrajana, lanjut Evelyn, seharusnya mendapat hukuman maksimal, tidak hanya dua tahun penjara.

 "Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin.

Dengan demikian, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU diketahui menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara.

Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan. Hal itu terjadi bila dirinya tak membayar denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved