Berita Nasional
Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Kasus Aniaya Anak, Evelyn Nilai Terlalu Ringan : Anakmu Trauma Berat
Raden Indrajana Sofiandi tersangka pelaku penganiayaan terhadap kedua anaknya divonis dua tahun penjara.Hal tersebut memicu emosi dari Keyla Evelyn
TRIBUNSUMSEL.COM -- Raden Indrajana Sofiandi tersangka pelaku penganiayaan terhadap kedua anaknya divonis dua tahun penjara.
Hal tersebut memicu emosi dari Keyla Evelyn Yasir mantan istrinya bak terima dengan hukuman tersebut.
Keyla Evelyn Yasir menilai vonis terhadap Raden Indrajana Sofiandi terlalu ringan.
Pasalnya tindakan Raden Indrajana Sofiandi sudah menyebabkan trauma bagi kedua anaknya.
"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian (pemukulan), apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil. Masa cuma dua tahun!" ujarnya melansir dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
Evelyn bercerita, anak bungsunya yang berinisial KA (10) mengalami trauma yang sangat berat.
KA disebut selalu histeris ketika mengingat insiden kekerasan yang dilakukan Indrajana.
"Kalau yang besar, KR (12), masih bisa menahan. Tapi kalau adiknya enggak bisa, dia selalu histeris ketika mengingat masa-masa itu. Dia menangis dan berteriak dengan keras," ungkap dia.
Oleh karena itu, ia merasa ada ketidakadilan yang diterima pihaknya dalam pengadilan yang dijalani di PN Jakarta Selatan.
Indrajana, lanjut Evelyn, seharusnya mendapat hukuman maksimal, tidak hanya dua tahun penjara.
"Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin.
Dengan demikian, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU diketahui menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara.
Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan. Hal itu terjadi bila dirinya tak membayar denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tegas hakim.
Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Awal Mula Kekerasan
Berawal dari video yang diunggah oleh Keyla Evelyne Yasir pemilik akun @ikeyyuuuu, yang tak lain adalah istri dari Raden Indrajana.
Dalam video yang kini beredar luas di Twitter dan Instagram, memperlihatkan kelakuan 'sadis' eBos Perusahaan, Indrajana Sofiandi kepada anaknya.
Beberapa video tersebut kemudian viral dan menyedot perhatian jutaan netizen di jagat maya.
Dalam salah satu video yang diunggah sang istri , terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Inilah sosok Keyla mantan istri Raden Indraja yang melaporkan suami kasus KDRT terhadap anak kandung. (Tik Tok/@keylaevelyne1)
Usai peristiwa itu, Indrajana satu bulan kemudian ditangkap kepolisian pada Sabtu 21 Januari 2023.
Ternyata aksi kekerasan yang dirasakannya dari Indra juga pernah terjadi di tahun 2015.
Sebab, ada berkas perkara pemanggilan terhadap Indra pada hari Kamis, 11 Juni 2015 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.
Namun karena Indrajana Sofiandi sudah berjanji tida akan mengulangi kekarasan, maka perkara kasus tersebut kemududian SP3.
"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa”, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3.
Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan Anak”???
Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?
Untuk saya Pribadi saya terima kehidupan pait selama ini, namun Anak-anak Jangan dijadikan pelampiasan.
Cukup pelakuan pait itu cukup ke saya. Anak-anak apa Dosa mereka?" Tulis Keyla pada Senin, 19 Desember 2022.
Namun kejadian KDRT tersebut terjadi lagi, hingga Keyla Evelyne Yasir kembali melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdokumentasi dengan LP / B / 2301 / XI / 2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2022.
Semua aksi kejahatan Indra itu direkam di rumahnya, yakni di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Tidak hanya kepada anak, bahkan kekerasan Indra juga dilakukan kepada Keyla.
Dan semua aksi-aksi miris itu dilakukan dalam kurun waktu antara 2021 sampai 2022.
Disisi lain, Pada unggahan lainnya, Keyla Evelyne membagikan artikel terkait klarifikasi Indrajana atas video diduga melakukan kekerasan terhadap sang anak.
Ia pun mengungkap kejadian yang sebanranya. Di mana,video tersebut sengaja direkam memperlihatkan melakukan kekerasan kepada anaknya untuk memeras karena perceraian.
Diakui Indrajana, dia telah mencukupi kebutuhan anak-anaknya Rp. 50 juta perbulan setelah berpisah dengan istrinya.
"Anak-anak semua baik-baik, malah saya masih mengantar mereka sekolah sampai terakhir saya memutuskan keluar dari rumah, saya masih memenuhi kebutuhan mereka lebih dari Rp 50 juta sebulan, namun buat sang ibu tidak pernah cukup," ungkap Indrajana dilansir dari unggahan @ikeyyuuuu pada Rabu, (21/12/2022).
Selain itu, Indrajana mengaku bahwa ibu dari anak-anaknya tersebut tak terima diceraikan.
"Ibu mereka tidak terima bercerai dengan saya, apartemen rumah, mobil dua sudah dikuasai namun tidak pernah puas," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Keyla Evelyne pun membantah anak-anaknya menerima uang jatah Rp 50 juga.
Tertera bukti tangkap layar tagihan pembayaran sekolah sang anak senilai Rp 28,250,000.
Raden Indrajana Marah Gegara Status WA Anak
Dilansir Kompas.com, bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, disebut mudah marah dan meluapkan emosinya hingga menganiaya anak kandung.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Raden Indrajana yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Menurut dakwaan, emosi Indrajana pernah tersulut karena sang anak membuat status WhatsApp.
"Pada tanggal 13 Mei 2022 di ruang keluarga yang terletak di Apartemen Signature Park Tower 9, terdakwa marah karena status WhatsApp anak sulungnya KR (12)," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Akibat status tersebut, Indrajana berniat untuk mengambil router Wi-Fi supaya sang anak tidak lagi bisa membuat status serupa.
Namun, KR tiba-tiba mengamankan router tersebut agar tak dibanting oleh sang ayah.
Melihat aksi tersebut, Indrajana justru semakin naik darah. Emosinya saat itu kian tak terbendung.
"Saat terdakwa hendak mengambil router untuk dibanting akibat status WhatsApp sang anak, KR bergegas merebut router itu dari tangan terdakwa. Aksi KR kemudian membuat terdakwa melancarkan pukulan," lanjut jaksa.
Indrajana memukul hampir seluruh bagian badan KR saat itu.
Pukulan itu mengenai area lengan, badan, hingga perut.
"Pukulan di area lengan, badan, hingga perut dilancarkan beberapa kali kepada anak KR," ungkap jaksa.
"Bahwa selain perbuatan tersebut di atas, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban KR dan KA dengan cara memukul hingga menendang di bagian kepala serta tubuh," lanjut jaksa membacakan dakwaan.
(*)
Tribunsumsel.com
Raden Indrajana
Keyla Evelyne Yasir
Raden Indrajana Hanya Divonis 2 Tahun
Berita Viral Terkini
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal |
![]() |
---|
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.