Berita Nasional

Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Kasus Aniaya Anak, Evelyn Nilai Terlalu Ringan : Anakmu Trauma Berat

Raden Indrajana Sofiandi tersangka pelaku penganiayaan terhadap kedua anaknya divonis dua tahun penjara.Hal tersebut memicu emosi dari Keyla Evelyn

Editor: Moch Krisna
Kolase/KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Keyla Evelyn Natsir Nilai Vonis Raden Indrajana Mantan Suami di Kasus Aniaya Anak Terlalu Ringan 

"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tegas hakim.

Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Awal Mula Kekerasan

Berawal dari video yang diunggah oleh Keyla Evelyne Yasir pemilik akun @ikeyyuuuu, yang tak lain adalah istri dari Raden Indrajana.

Dalam video yang kini beredar luas di Twitter dan Instagram, memperlihatkan kelakuan 'sadis' eBos Perusahaan, Indrajana Sofiandi kepada anaknya.

Beberapa video tersebut kemudian viral dan menyedot perhatian jutaan netizen di jagat maya.

Dalam salah satu video yang diunggah sang istri , terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).

Inilah sosok Keyla mantan istri Raden Indraja yang melaporkan suami kasus KDRT terhadap anak kandung. (Tik Tok/@keylaevelyne1)
Usai peristiwa itu, Indrajana satu bulan kemudian ditangkap kepolisian pada Sabtu 21 Januari 2023.

Ternyata aksi kekerasan yang dirasakannya dari Indra juga pernah terjadi di tahun 2015.

Sebab, ada berkas perkara pemanggilan terhadap Indra pada hari Kamis, 11 Juni 2015 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.

Namun karena Indrajana Sofiandi sudah berjanji tida akan mengulangi kekarasan, maka perkara kasus tersebut kemududian SP3.

"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa”, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved