Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon

Wahidin Tukang Bubur Diteror hingga Diancam usai Laporkan AKP SW Dugaan Penipuan, Bakal Lapor LPSK

Wahidin melaporkan AKP SW setelah dirinya ditipu habis-habisan dengan janji anaknya akan diluluskan menjadi anggota Polri di tahun 2021.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Wahidin bersama Law Firm Harum NS, menggelar pers konfrens di Kota Cirebon pada Sabtu siang (17/6/2023). Wahidin akan meminta perlindungan ke LPSK setelah mengungkap dugaan penipuan Rp310 juta dengan modus anak masuk polisi 

AKP SW dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan terhadap Wahidin, tukang bubur Rp310 juta dengan janji meluluskan anaknya masuk polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Dikatakan, proses pemeriksaan terhadap AKP SW juga tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Adapun, pihaknya telah mengamanjan barang bukti kwitansi pembayaran dari korban Tukang Bubur bernama Wahidin.

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," kata Ibrahim Tompo.

Atas kasus ini, AKP SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ibrahim menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming oknum polisi.

"Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming dari siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri, karena itu upaya penipuan," ujar Ibrahim Tompo.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu.

Namun dari hasil konstruksi pidana yang sudah tergambar hanya SW dan NY yang terlibat secara aktif dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka kasus penipuan dengan modus penerimaan Bintara Polri 2021.

Kedua tersangka adalah AKP SW, seorang oknum polisi dan PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY.

"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarta Jakarta Selatan. Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat pertemuan di Mapolres Cirebon Kota, yang dihadiri Kompas.com Minggu petang (18/6/2023).

Proses Penangkapan NY NY ditangkap pada Sabtu (17/6/2023) malam. Ia ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber : KompasTV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved