Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon

Akhir Kisah Tukang Bubur Ditipu AKP SW Eks Kapolsek, Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Laporan Dicabut

Di Mapolres Cirebon Kota terlihat kuasa hukum Wahidin dan AKP SW keluar bersamaan dan menunjukkan sejumlah berkas hasil perdamaian.

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Kuasa Hukum korban Wahidin, dan kuasa hukum tersangka AKP SW menunjukkan lembar akta Van dading atau nota kesepakatan perdamaian, di depan Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023). Nota ini ditunjukan setelah AKP SW telah membayar ganti rugi uang korban senilai Rp310.000.000. Laporan Wahidin atas AKP SW pun dicabut 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wahidin, tukang bubur yang ditipu AKP SW eks Kapolsek Mundu resmi mencabut laporannya di Mapolres Cirebon, Rabu (21/6/2023) malam.

Alasan Wahidin mencabut laporan karena AKP SW mengembalikan uangnya Rp310 juta, yang sebelumnya sebagai 'alat' untuk meluluskan anaknya masuk polisi.

Di Mapolres Cirebon Kota terlihat kuasa hukum Wahidin dan AKP SW keluar bersamaan dan menunjukkan sejumlah berkas hasil perdamaian.

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja menyatakan kliennya sudah mencabut laporan karena keadilan yang dicari sudah dipenuhi.

“Saya ucapkan terimakasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” ungkapnya, Rabu (21/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Uang sebesar Rp 310 juta sudah dibayarkan secara tunai ke pihak Wahidin.

Baca juga: Wahidin Tukang Bubur Ditipu Rp 310 Juta Oleh AKP SW Eks Kapolsek Mundu Cabut Laporan, Ini Alasannya

Eka Suryaatmaja menambahkan Wahidin berterima kasih ke kepolisian yang cepat merespon laporannya setelah kasus penipuan ini tidak ada kejelasan selama dua tahun.

“Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin."

"Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum AKP SW, Firdaus Yuninda mengatakan surat perdamaian yang sudah disepakati akan diserahkan ke penyidik Polres Cirebon Kota.

Hal ini dilakukan untuk mengajukan restoratif justice karena telah adanya perdamaian kedua belah pihak.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Propam Pecat dan Pidanakan AKP SW Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta

Selain itu, surat tersebut juga akan diserahkan ke Polda Jabar agar AKP SW mendapat keringanan hukuman dalam sidang etik.

Diketahui, AKP SW sempat menjanjikan anak Wahidin dapat lolos seleksi Bintara Polri tahun 2021 jika menyetorkan sejumlah uang.

Meski Wahidin sudah menyetorkan uang ke AKP SW, anaknya tetap tidak lolos menjadi anggota Polri.

Sosok AKP SW

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved