Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon

Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, AKP SW Eks Kapolsek Mundu Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara

AKP SW menipu tukang bubur bernama Wahidin itu hingga Rp310 juta dengan modus janji meluluskan anaknya jadi anggota Polri di tahun 2001.

|
Editor: Weni Wahyuny
IST Via Tribunnews.com - Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers membeber bukti-bukti dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon. Kini AKP SW dipecat dari Polri 

TRIBUNSUMSEL.COM - AKP SW, mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat dipecat secara tidak hormat setelah viral menipu seorang tukang bubur.

AKP SW menipu tukang bubur bernama Wahidin itu hingga Rp310 juta dengan modus janji meluluskan anaknya jadi anggota Polri di tahun 2021.

Uang sudah disetor, anak Wahidin malah tak lulus.

Oleh sebab itu Wahidin melaporkan kasus tersebut hingga berujung pemecatan terhadap AKP SW.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, AKP SW dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: AKP SW Kini Berharap Keringanan Hukuman Usai Kembalikan Uang Rp 310 Juta Tukang Bubur di Cirebon

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Menurutnya, AKP SW telah melanggar kode etik, namun AKP SW akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Terbukti secara sah sebagai perbuatan yang melanggar kode etik dan perbuatan tercela. Masih ajukan banding," paparnya, Jumat (30/6/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Proses sidang kode etik terhadap eks Kapolsek Mundu tersebut digelar pada Selasa (27/6/2023).

Selain terancam PTDH, AKP SW juga terancam dipenjara karena proses pidananya tetap dilanjutkan meski Wahidin sudah mencabut laporannya.

AKP SW dan Wahidin Berdamai

Diketahui, AKP SW dan Wahidin telah berdamai setelah AKP SW menyetujui untuk mengembalikan uang sebesar Rp 310 juta.

Wahidin telah mencabut laporannya dari Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (21/6/2023) malam.

Baca juga: Akhir Kisah Tukang Bubur Ditipu AKP SW Eks Kapolsek, Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Laporan Dicabut

Di Mapolres Cirebon Kota, terlihat kuasa hukum Wahidin dan AKP SW keluar bersamaan dan menunjukkan sejumlah berkas hasil perdamaian.

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menyatakan kliennya sudah mencabut laporan karena keadilan yang dicari sudah dipenuhi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved