Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Truk Batu Bara Dipaksa Putar Balik, Aksi Blokor Jalan Berlanjut dan Meluas, Warga Muak -1

Aksi massa melakukan pemblokiran seluruh angkutan batubara yang melintas di Jalinsumteng terus berlanjut

|
Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI
Lipsus Tribun Sumsel, aksi massa melakukan pemblokiran seluruh angkutan batubara yang melintas di Jalinsumteng terus berlanjut, kendaraan melintas dipaksa putar balik, Senin (12/6/2023). 

Menurutnya, untuk masalah pemblokiran jalan itu ke kewenangan Polisi, karena masalahnya lalu lintas. Namun kalau masalah laka lantasnya bisa terjadi semua kendaraan apapun.

"Makanya kami belum bisa mengomentari lebih lanjut. Dia itu berizin atau tidak tambang dan kendaraannya, maka perlu dicek terlebih dahulu," katanya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa mengatakan, terkait kecelakaan yang terjadi di Muara Enim tersebut dipastikan tidak berizin.

"Kami akan selesaikan terkait yang kecelakaan ini, korban maupun mobil truknya. Akan dicari tahu dulu sapa yang salah," katanya.

Menurutnya, nantinya juga akan dirembukkan bersama dengan pelaku usaha dan stekholder terkait hal masalah angkutan batubara. Untuk duduk bersama mencari solusi yang terbaik.

"Untuk jalan memang diimbau untuk mempunyai jalan khusus, namun jika tidak ada atau tidak memungkinkan masih bisa menggunakan jalan umum. Tapi dengan ketentuan yang berlaku misal mengikuti jam operasional seperti boleh masuk pukul 18.00 WIB hingga pukul 5.00 WIB," kata Ari.

Sedangkan terkait uji Kir mobil wewenangnya ada di Kabupaten/Kota.
Sedangkan terkait kalau Dishub mau razia berdasarkan Undang-undang nomor 22 harus melibatkan Polisi. "Artinya kami memiliki keterbatasan dan hanya sebagai pendamping," katanya.

Luput Pendataan

Kian maraknya perusahaan Tambang Batubara di wilayah Kabupaten Muaraenim serta Kabupaten Lahat menjadi sorotan utama bagi Hutan Kita Institute (HaKI) Sumsel.
Akibat itu, tak sedikit mengakibatkan warga disekitar lokasi tambang menjadi resah, sehingga pihak HaKI mendirikan dua (2) posko aduan untuk masyarakat yang terletak di Kabupaten Muaraenim dan Lahat.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI), Deddy Permana, Senin (12/6/2023).

Dijelaskan Deddy, sesuai update data terakhir bahwa ada terdata total sebanyak 26 perusahaan batubara. Namun demikian, fakta di lapangan, kian marak tambang batubara ilegal yang luput dari pendataan.

"Selama ini tambang ilegal bertambah banyak. Sebagaian besar tidak terkontrol dan tidak terdata. Memang data terakhir itu yang legal baru ada 26 tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Muaraenim," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak langsung bagi masyarakat, terkait hilirisasi mobilisasi angkutan Batubara disekitar lokasi sehingga dikeluhkan warga.

"Kami buat posko aduan di Kabupaten Muaraenim dan Kabupaten Lahat, yang di Lahat itu Desa Muara Maung dan Desa Tanjung Menang di Muaraenim," ujarnya.

"Karena banyak masyarakat bingung kemana untuk mengadu, lantaran merata tak ada tanggapan dari dampak negatif tersebut," jelasnya lagi.

Terkait hal itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan ombudsman Sumsel agar laporan itu bisa ditindaklanjuti pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved