Berita PALI

Polisi Buru Yogi Warga Palembang, Sales Mobil Dilaporkan Tipu Konsumen di PALI

Kasus ini bermula saat tersangka melakukan survey dan menghubungi korban bahwa pengajuan kredit mobil truk korban sudah disetujui (ACC).

Editor: Rahmat Aizullah
Handout
Tersangka penipuan Yogi Wijaya Saputra, sales mobil asal Palembang yang kini jadi buronan Polres PALI. 

Polres PALI mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan penipuan itu.

"Kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel hingga jajaran Polres di wilayah hukum Sumsel untuk membantu penangkapan atau bisa memberikan informasi terkait keberadaan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Sripoku.com/Apriansyah Iskandar)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved