Berita Nasional

Profil Denny Indrayana Diduga Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024, Mantan Wamenkumham

Mengenal sosok aktivis dan pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana heboh jadi sorotan lantaran membocorkan rahasia negera sistem pemilu 2024

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@dennyindrayana99
Mengenal sosok aktivis dan pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana heboh jadi sorotan lantaran membocorkan rahasia negera terkait sistem penyelenggaraan pemilu 2024. 

Setelahnya, ia dipercaya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011-2014.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. (Mario Christian Sumampow - TRIBUN SUMSEL)

Atas dedikasinya, Deddy mendapat penghargaan Bintang Mahaputra Utama pada 2014, dari Presiden SBY.

Sejak 2022, Deddy telah melebarkan sayapnya ke dunia internasional.

Ia diketahui telah mendapat izin praktik pengacara di Melbourne, Australia dan membuka kantor cabang INTEGRITY Law Firm.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Singgung Sikap SBY Soal Bocoran Putusan Pemilu 2024, Denny Indrayana Bisa Disanksi

Bocorkan Sistem Pemilu

Diketahui sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut MK akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny dilansir Tribunnews.com

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved