Berita Pemilu 2024

Jimly Asshiddiqie Singgung Sikap SBY Soal Bocoran Putusan Pemilu 2024, Denny Indrayana Bisa Disanksi

Menurut Jimly Asshiddiqie, semestinya SBY tidak membuat kesimpulan terkait rumor soal pemilu 2024 tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Jimly Asshiddiqie Singgung Sikap SBY Soal Bocoran Putusan Pemilu 2024, Denny Indrayana Bisa Disanksi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pernyataan Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggunakan proporsional tertutup pada Pemilu 2024, sesuai dengan apa yang dibocorkan oleh Denny Indrayana, ternyata direspon sejumlah pihak.

Salah satu yang ikut mengomentari pernyataan SBY ialah Mantan Hakim MK periode pertama, Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly Asshiddiqie, semestinya SBY tidak membuat kesimpulan terkait rumor soal pemilu 2024 tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jimly Asshiddiqie melalui akun twitternya @JimlyAs.

Jimly juga mengatakan, Denny Indrayana sebagai pengacara seharusnya mengetahui jika hal tersebut merupakan rahasia.

Sehingga, jika pernyataan Denny Indrayana benar, maka ia pantas untuk disanksi.

"Sehrsnya orang luar tdk buat konklusi sblm prkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta. Lg pula jika pun benar, Deny Indrayana sbg pengacara msti tahu ini rahasia, maka dia pntas disanksi," tulis akun @JimlyAs.

Jimly Asshiddiqie Sebut Denny Indrayana Pantas Disanksi Usai Bocorkan Putusan MK, Singgung Sikap SBY
Jimly Asshiddiqie Sebut Denny Indrayana Pantas Disanksi Usai Bocorkan Putusan MK, Singgung Sikap SBY

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut MK  akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.

Ini diterima informasi terkait sistem Pemilu Legislatif sesuai gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny dilansir Tribunnews.com .

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved