Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Nasib Pencalegan Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi Menara BTS, Ini Kata KPU dan NasDem

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, KPU masih menunggu keputusan hukum tetap atau ink

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha/Kompas.com
Ketua Umum NasDem Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) (kiri) dan Johnny G Plate tersangka kasus korupsi (kanan) - Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pencalegan Johnny G Plate setelah menjadi tersangka korupsi tower BTS. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha) 

"Kalau memang KPU menyatakan oke kita akan langsung adjust presumption of innocence (praduga tidak bersalah) jelas itu," katanya.

Surya Paloh Sebut Penahanan Johnny G Plate Sangat Ironis

Surya Paloh berpendapat penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai, Johnny G Plate sangat ironis.

Bahkan ia menyebutnya 'terlalu mahal' bagi seorang Johnny G Plate.

Alasan menyebut 'terlalu mahal' itu dijelaskan Surya Paloh berkaitan dengan jabatan yang diemban oleh Johnny G Plate, yakni Menkominfo dan Sekjen partai.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate, Mulai Terendus Sejak 2022

"Terlalu mahal dia (Johnny) untuk diborgol, dalam kapasitas dirinya sebagai Menteri, sebagai Sekjen Partai, terlalu mahal, terlalu mahal," kata Surya Paloh, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, Surya Paloh juga menyatakan partainya selalu menganut azas praduga tak bersalah, termasuk dalam melihat kasus Johnny G Plate.

Ia pun kemudian menekankan, tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan bahkan dosa.

"Kita tetap menganut azas praduga tak bersalah, tidak ada dari kita yang memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kesilafan, kebodohan, bahkan dosa. Itulah arti keadilan kita sebagai manusia," pungkas Surya Paloh.

Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan dilakukan setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu (17/5/2023) kemarin.

Kehadiran Johnny G Plate di Kejagung tak lain dimintai klarifikasi terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.

"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved