TNI Tewas Dianiaya Senior
Sosok Letda Made Juni, Atasan Siksa Prada Lucky dengan Dioles Bubuk Cabai, Akting Ikut Urus Jenazah
Made Juni merupakan perwira yang turut antarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky, ikut terlibat aniaya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Letda Made Juni Arta Dana jadi terdakwa kasus penganiayaan tewaskan Prada Lucky
- Letda Made sempat bersandiwara temani ibu korban bantu urus jenazah
- Perbuatannya mengoleskan bubuk cabai ke alat vital korban
TRIBUNSUMSEL.COM - Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana menjadi terdakwa ke 8 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo pada, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang.
Sebelum perbuatannya terungkap, Made Juni merupakan perwira yang turut mengantarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky.
Bahkan, dialah yang menemani ibu almarhum selama mengurus jenazah Prada Lucky.
Baca juga: VIDEO Tampang 17 Prajurit TNI Diadili di Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Hingga Tewas
Bahkan terhadap keluarga Prada Lucky, Letda Made menunjukkan berperilaku sopan dan baik.
Ia juga menjadi pihak yang beberapa kali mentransfer uang kepada Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, untuk keperluan ibadah pemakaman.
Siapa sangka, orang yang selama ini menemani ibu almarhum Lucky hingga mengantarkan jenazah ke Kupang, ternyata terlibat langsung dalam penyiksaan tersebut.
Ibunda Prada Lucky Namo meradang, saat berada di Pengadilan Militer untuk mengikuti sidang.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Made Juni memerintahkan bawahannya untuk mengambil cabai yang sudah dihaluskan dan mengoleskannya ke alat vital serta anus Prada Richard.
Tindakan itu sungguh biadap, sulit dibayangkan rasa sakit yang dialami korban.
Kronologi Penyiksaan Terhadap Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat penyiksaan luar biasa dari senior-seniornya.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025.
Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online.
Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual.
Baca juga: VIDEO Cara Sadis Lettu Ahmad Faisal Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas, Cambuk & Menendang
Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka.
Prada Lucky Namo disebut terindikasi melakukan penyimpangan seksual.
| VIDEO Tampang 17 Prajurit TNI Diadili di Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Hingga Tewas |
|
|---|
| Pengakuan Saksi Kasus Penyiksaan Brutal Prada Lucky hingga Tewas, Berawal Periksa HP hingga Disiksa |
|
|---|
| Ayah Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati 17 Terdakwa, Sebut Putranya Sudah Dibantai Bukan Dibina |
|
|---|
| VIDEO Cara Sadis Lettu Ahmad Faisal Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas, Cambuk & Menendang |
|
|---|
| Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Mencambuk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.