Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Reaksi Partai NasDem Usai Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya meyakini penahanan Johnny G Plate tak berdampak pencalegan dan pencapresan partainya di Pemilu 2024.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Reaksi Partai NasDem Usai Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat Partai NasDem bereaksi.

Pasalnya, Johnny G Plate merupakan kader dari Partai NasDem.

Atas hal tersebut, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya meyakini penahanan Johnny G Plate tak berdampak pencalegan dan pencapresan partainya di Pemilu 2024.

"(Penahanan Plate berdampak pileg dan pilpres). Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Kita tunggu lah," kata Willy saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Rabu (17/5/2023).

Dia menuturkan pihaknya akan menggelar konferensi pers bareng Ketua Umum Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng Jakarta siang ini.

"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," ucapnya.

Menurutnya, konferensi pers itu guna penentuan sikap NasDem seusai Johnny ditahan.

"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," ujar Willy.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung
Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung

Baca juga: Harta Kekayaan Johnny G Plate, Menkominfo Ditetapkan Tersangka di Kasus Korupsi BTS, Capai Rp 191 M

Baca juga: BREAKING NEWS : Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp 8,2 T

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved