Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Harta Kekayaan Johnny G Plate, Menkominfo Ditetapkan Tersangka di Kasus Korupsi BTS, Capai Rp 191 M

Dilansir dari laman e-LHKPN, Harta Kekayaan Johnny G Plate sejak pertama kali dilantik ialah Rp. 172.201.825.921.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnnews.com
Harta Kekayaan Johnny G Plate, Menkominfo Ditetapkan Tersangka di Kasus Korupsi BTS, Capai Rp 191 M 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate diperiksa untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Kali ini, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Sebagai menteri, Johnny G Plate merupakan tokoh yang memiliki kekayaan yang cukup banyak.

Tercatat, harta kekayaan Johnny G Plate mencapai Rp 191 Miliar.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Harta Kekayaan Johnny G Plate sejak pertama kali dilantik ialah Rp. 172.201.825.921.

Masuk tahun ketiga menjabat, tepatnya berdasarkan LHKPN 2021, Harta Kekayaan Johnny G Plate melonjak naik.

Politisi NasDem itu tercatat mempunyai Harta Kekayaan Rp. 191.236.409.092 atau naik 11 persen.

Jika dikalkulasikan, maka kenaikan nilai Harta Kekayaan Johnny G Plate adalah Rp. 19.034.583.171.

Kenaikan Harta Kekayaan tersebut sebagian besar oleh nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya.

Namun demikian, Johnny G Plate tercatat masih mempunyai hutang.

Dari awal menjabat, hutang dari Johnny G Plate adalah Rp. 25.750.000.000, kemudian berdasarkan LHKPN 2021 sudah berkurang 59,8 persen sisa Rp. 10.352.000.000.

Sekedar informasi, para pejabat negara memang diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaan secara berkala setiap tahunnya.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved