Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Profil Johnny G Plate, Menkominfo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kerugian Negara Rp 8,2 T

Adapun penetapan tersangka ini diumumkan setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Kejagung.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Profil Johnny G Plate, Menkominfo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kerugian Negara Rp 8,2 T 

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Manteri.pengguna anggaran dan selaku Manteri."

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan.

Penahanan terhadap Jhonny G Plate dilakukan selama 20 hari kedepan.

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung." ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved