Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Menkominfo Jhonny G Plate Ditahan di Rutan Salemba setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Jhonny G Plate ditahan selama 20 hari ke depan.

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar Kompas TV/ist via Tribunnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023). 

Kasus ini terendus pada bulan Agustus 2022.

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo Jhonny G Plate Jadi Tersangka Keenam Kasus Korupsi Tower BTS, Langsung Ditahan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved